Hotel Alexis Rumahkan 1.000 Karyawannya
Pihak Hotel Alexis telah merumahkan 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas. Hal ini dilakukan setelah tidak diperpanjangkan izin usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk sementara para karyawan kami rumahkan terlebih dahulu. Karena kami menghormati keputusan Dinas PTSP. Serta kami lakukan stop operasional sehingga tidak ada yang bekerja," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, Selasa 31 Oktober 2017.
Selain merumahkan karyawannya, Alexis juga menutup griya pijat yang berada di lantai tujuh hotel. Karena juga mengalami nasib yang sama.
"Griya pijat tanggal 31 ini sudah ditutup, karena 30 Oktober sudah habis," sambung Lina.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Selain itu, Alexis mestinya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat 27 Oktober kemarin. Dalam surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. (trs)