Hotel Alexis Akhirnya Benar-benar Ditutup
Hotel Alexis akhirnya ditutup. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel, yang berlaku terhitung mulai 28 Maret 2018.
Polda Metro Jaya mengerahkan pasukan pengamanan terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
"Kami tetap siap siaga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.
Argo menuturkan persiapan pasukan tersebut sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kericuhan sebelum maupun setelah penutupan operasional Alexis.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penutupan terhadap operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis dengan mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel.
Anies memberikan waktu selama 5x24 jam kepada PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola untuk menutup operasional Alexis.
Jika pengelola tidak menutup sendiri maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup secara paksa.
Pihak Pemprov DKI Jakarta menemukan indikasi dan bukti terhadap aktivitas ilegal seperti prostitusi di Alexis. (nas/ant)