Hore...Gaji 13 Cair 1 Juli Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri cair 1 Juli 2019. Saat ini satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga (k/l) sudah mulai memprosesnya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).
"PNS kan sekarang prosesnya seluruh satker sedang mengajukan prosesnya ke kita. Pencairan selalu 1 Juli, tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak yang satker sudah mulai ajukan" kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.
Gaji ke-13 untuk para abdi negara ini sebagai biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Oleh karena itu, proses pencairan dibedakan dengan tunjangan hari raya (THR).
"Awal juli memang dia dibedakan. Supaya yang ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru," jelas dia seperti dikutip dari detik.com
Sekedar informasi, waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.