Honorarium KPPS di Mojokerto Tembus Rp25,8 Miliar
Anggaran sebesar Rp25,8 miliar disiapkan KPU Kabupaten Mojokerto untuk membiayai honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum 2024.
Anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membiayai honor KPPS sebanyak 23.156 orang yang tersebar di 3.308 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Mojokerto.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, menuturkan, dari 3.308 TPS, pihaknya membutuhkan 23.156 orang petugas KPPS. Di mana setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS.
Honorarium KPPS Pemilu 2024 juga naik dua kali lipat, jika pada Pemilu sebelumnya 6 anggota menerima masing-masing Rp500 ribu, sekarang naik menjadi Rp1,1 juta per orang.
”Sedangkan untuk ketua KPPS, sekarang honorariumnya lebih tinggi, Rp 1,2 juta per orang,” katanya, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurutnya, kenaikan nilai honorarium anggota KPPS tersebut sudah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Yang memutuskan kenaikan honorarium itu sudah berdasarkan penghitungan KPU pusat dengan Kementerian Keuangan,” imbuh dia.
Muslim menjelaskan, tingginya nilai honorarium untuk petugas KPPS dimungkinkan karena tugas yang diamanatkan kepada mereka cukup berat. Dari mulai mempersiapkan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara di TPS.
"Apalagi, dalam satu hari ada lima pemungutan sekaligus. Mulai DPRD tingkat kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden,” imbuhnya.
Namun, alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ini mengaku belum mengetahui detail terkait tugas pokok dan fungsi KPPS di Pemilu 2024. Menyusul, belum diterbitkannya petunjuk teknis dari KPU Pusat. ”Sehingga berapa jam mereka melaksanakan tugasnya, kami masih menunggu juknisnya,” tegas Muslim.
Belakangan diketahui, dari ketentuan yang ada, terdapat beberapa tanggung jawab yang dilaksanakan KPPS sebelum hingga hari H pemungutan, Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Di antaranya, membantu mengumumkan DPT di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara, menyampaikan surat undangan mencoblos, mendirikan TPS, hingga melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU.
”Di samping itu, kewenangan KPPS juga menjaga dan mengamankan kebutuhan kotak suara. Serta menyerahkan hasil pemungutan suara melalui PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan),” kata Muslim.
Dia menambahkan, besarnya jumlah anggota KPPS mencapai 23.156 orang tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan di 3.308 TPS. Tersebar di 18 kecamatan dan 304 desa/kelurahan. Di setiap TPS, proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan 7 orang anggota KPPS.
”Sumber anggaran honorarium mereka ditanggung melalui APBN,” jelas Muslim.
Ia lantas menguraikan, jika dalam Pemilu 2024 honorarium KPPS naik dua kali lipat, tentu kebutuhan honorarium KPPS di kabupaten cukup tinggi. Berdasarkan jumlah anggota dan sebaran TPS. Jika ketua menerima Rp1,2 juta, dan 6 anggota masing-masing Rp1,1 juta, dipastikan honorarium per-TPS mencapai Rp7,8 juta. Sehingga jika dikumulatifkan dari 3.308 TPS di seluruh kabupaten, dengan demikian nilai honorarium KPPS menembus Rp25,8 miliar.
”Sekarang tahapannya adalah sosialisasi rekrutmen anggota KPPS. Nanti dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 20 Desember mendatang,” pungkas Muslim.
Advertisement