Honor Pemakaman Covid Bupati Jember, Tak Cukup Dikembalikan
Honor pemakaman Covid-19 untuk Bupati Jember dan sejumlah pejabat lain di Pemkab Jember, direspon oleh mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Tak cukup dikembalikan, ia meminta ada pemeriksaan menyeluruh pada aturan honorarium di Jember.
Soal Honor Pemakaman Covid
Mantan Juru Bicara JKPK, Febri Diansyah mencuitkan pendapatnya soal honorarium pemakaman Covid-19 di Pemkab Jember.
Menurutnya, respon atas kasus yang banyak disebut tak etis dan mencederai kemanusiaan serta keadilan atas warga yang tertimpa kemalangan itu, tak cukup hanya dengan mengembalikan semua honor yang sudah diterima. "Menurut saya tak cukup hanya dengan pengembalian," cuitnya pada utas yang diunggah Sabtu, 28 Agustus 2021.
Ia menyarankan adanya pemeriksaan menyeluruh atas pengaturan honorarium di Jember, bahkan juga daerah lain. "Perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengaturan honorarium pelaksanaan kegiatan di daerah tersebut, juga di daerah lain," katanya.
Febri Diansyah juga menejelaskan, mengapa langkah itu patut dilakukan mengikuti mencuatnya kasus honor pemakaman Covid-19 yang diterima Bupati Jember dan sejumlah pejabat lain di Pemkab Jember.
Menurutnya, aturan pembiayaan secara umum banyak melibatkan nama-nama orang yang tidak bekerja dalam sebuah kegiatan. Sehingga ada rasa kepatutan yang dilanggar dalam susunan panitia yang terlibat, namun tak ikut bekerja. "Menurut saya, orang-orang yang benar-benar bekerja melakukan pemakaman berhak dapat honor.Tapi yang jadi soal, meski kadang ini lebih pada soal etika dan kepatutan, pihak yang tak bekerja dalam kegiatan juga menerima honor," jelasnya.
Tentang Honorarium pemakaman korban covid-19.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) August 28, 2021
Menurut saya ga cukup hanya dg pengembalian, tp perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh thd pengaturan honorarium pelaksanaan kegiatan di daerah tsb dan jg daerah lain.
Kenapa?
Bupati hingga Sekda dapat Honor
Sebelumnya, seperti diberitakan Ngopibareng.id, Bupati Jember Hendy Siswanto dan pejabat lainnya termasuk Sekda dan Kepala BPBD, mendapat honor sedikitnya Rp 70 juta sebab tercatat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.
Honor dengan jumlah yang cukup banyak itu mendapat sorotan dari Panitia Khusus Covid-19 DPRD Jember.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor Rp 70.500.000 dari anggaran pemakaman jenazah Covid-19. Hendy berjanji honor yang diterimanya itu akan diberikan warga kurang mampu yang anggota keluarganya meninggal karena Covid-19.
Honor sebesar itu dihitung dari jumlah warga yang meninggal akibat Covid-19 sepanjang Juni-Juli 2021, di mana jumlah warga meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Jember meningkat.
“Kami menerima honor sejumlah itu bukan tiap bulan, namun hanya sekali. Kami juga tidak berharap mendapatkan honor itu” kata Hendy, Kamis 26 Agustus 2021.
Selain itu, Hendy menyebut jika Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 sudah ada sebelumnya. Hanya saja karena jumlah yang meninggal sedikit sehingga honor yang diterima juga sedikit. “Honor itu sebagai konsekuensi dari tanggung jawab. Tanggung jawab itu selalu kami lakukan meski di luar jam kerja” pungkas Hendy.
Hendy menjelaskan, dirinya tercatat sebagai pengarah petugas pemakaman Covid-19 karena mengikuti regulasi yang ada. “Hal itu untuk memonitor setiap warga yang meninggal akibat Covid-19” lanjut Hendy.
Advertisement