Honor Makam Covid Bupati Jember, Ombudsman juga Sentil DPRD
Kasus honor pemakaman yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto mendapat tanggapan dari anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Selain melempar kritik pada bupati, ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD setempat hingga kementerian dalam negeri.
Ombudsman Kritik Honor Makam Covid
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember, disebut janggal.
Pasalnya, SK yang menyebabkan bupati menerima honor sebesar Rp 100 ribu dari setiap pemakaman Covid-19 itu, tidak memiliki pembenaran dari aturan yang dijadikan acuan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
"Saya kira ini aturan yang janggal, yang tidak punya cantolan. Aturan yang lebih tinggi yang diklaim PMK bahkan itu tidak mengatur soal itu," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 28 Agustus 2021.
Ia menambahkan, honor pada kepala daerah seharunya diberikan atas dasar prestasi. Sedangkan pemakaman akibat Covid-19 seharusnya dilihat sebagai wanprestasi.
Ia juga menyebut honor yang diterima Bupati Jember menyalahi etika kepantasan, keadilan, kepatuhan, dan kemanusiaan. Ia meminta SK itu dicabut dan honor yang telah keluar agar dikembalikan.
Kritik DPRD dan Kemendagri
Selain menyebut janggal dan meminta Bupati Jember mengembalikan honor, ia juga menyoroti pengawasan DPRD Jember yang baru bereaksi setelah ramai disorot publik. Sementara SK itu sudah ada tahunan, sejak masa bupati sebelumnya.
Tak hanya DPRD, Kementerian Dalam Negeri menurutnya juga harus menerapkan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. "Ini bukan situasi normal di mana nyawa masyarakat dipertaruhkan tapi ada elit politik dan birokrasi yang mengambil untung di atas kemalangan rakyat," katanya.
Kata Bupati Jember
Sementara, Bupati Jember Hendy Siswanto menyebut jika SK itu kelanjutan dari SK yang ditandatangani bupati sebelumnya, Faida, pada 16 Maret 2020.
Bupati Jember juga menyebut jika honor pemakaman korban Covid-19 sudah berlangsung sekitar satu tahun setengah, sebelum ia menjadi bupati.
"Besarannya Rp100 ribu setiap pemakaman. Di bulan Juni dan Juli yang meninggal sangat tinggi sampai lebih dari 1.000 orang," katanya.
Dalam SK tersebut terdapat struktur Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember. Hendy ditetapkan sebagai ketua pengarah petugas pemakaman Covid-19. Sedangkan, wakil ketuanya diemban oleh wakil bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman. (Cni)
Advertisement