Honor Makam Covid-19 di Jember, Ini Pengakuan Kepala BPBD
Pansus Covid-19 DPRD Jember memanggil PLT Kepala BPBD Jember, M Jamil, terkait persoalan anggaran pemakaman Covid-19, Kamis, 2 September 2021. Dalam pertemuan itu M Jamil tidak menyampaikan banyak hal dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Apabila kami sampaikan dalam forum seperti ini, ada beberapa hal yang bersinggungan dengan proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu tidak bisa kami sampaikan,"kata Jamil.
Pengakuan BPBD Jember
Jamil menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan bahan materi dalam upaya mendukung proses hukum yang ada. Beberapa di antaranya materi yang menjelaskan tentang harusnya melakukan suatu kedaruratan dalam kondisi darurat.
Saat awal diberi amanah sebagai PLT Kapala BPBD Jember sejak 13 Maret 2021, pada saat itu Kabupaten Jember belum memiliki APBD sebagai dasar penggunaan anggaran untuk berlangsungnya suatu pelayanan masyarakat dalam masa darurat.
Karena itu, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, kewenangan tentang pelaksanaan APBD berada di tangan bupati. "Dalam undang-undang itu, pelaksanaan APBD berada di tangan otorisator, yaitu bupati, bukan ditangan kepala OPD apalagi kepala dinas yang masih Plt," lanjut Jamil.
Kemudian dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang hukum administrasi pemerintahan, dibutuhkan fungsi diskresi yang terbatas pada pejabat yang berwenang saja, yakni kepala daerah.
Sehingga Jamil mengklaim segala hal yang dilakukan BPBD Jember terkait anggaran pemakaman covid-19 sesuai dengan regulasi yang ada.
Hendak Dipanggil Lagi
Meski demikian Jamil menyadari segala hal yang dilakukan memiliki beberapa konsekuensi yang tidak bisa dihindari. Masih ada proses yang harus dilaksanakan, yakni pertanggungjawaban mulai dari audit hingga review.
"Itu yang dapat kami sampaikan sebagai dasar agar tidak ada lagi justifikasi sepihak tanpa dasar, terkait persoalan anggaran pemakaman Covid-19. Saat ini sedang kami susun dan akan kami jelaskan setelah semua proses dilalui," pungkas Jamil.
Sementara Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, Ahmad Halim menyampaikan bahwa masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab oleh PLT Kepala BPBD Jember, M Jamil.
Namun, pertemuan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena menghormati PLT Kepala BPBD Jember yang harus mengikut kegiatan lain di Surabaya. "Masih banyak pertanyaan terkait anggaran pemakaman covid-19. Kami akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan PLT Kepala BPBD Jember," kata Halim.
Advertisement