Honor KPPS Kabupaten Malang Dibayar Sebelum 8 Desember, Rp900 Ribu untuk Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, memastikan bahwa honorarium bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 akan dibayarkan sebelum 8 Desember 2024.
Masa Kerja KPPS
Dalam keterangan resminya, Marhaendra Pramudya Mahardika (Dika), Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa masa kerja petugas KPPS telah dimulai pada 7 November 2024, yaitu saat mereka pertama kali dilantik. “Honorarium bagi KPPS akan dibayarkan setelah tugas mereka selesai, namun sebelum masa jabatan berakhir pada 8 Desember 2024,” kata Dika dikutip dari media, Minggu 17 November 2024.
Mekanisme pembayaran honorarium bagi KPPS ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 475 Tahun 2024, yang mencakup ketentuan mengenai waktu dan cara distribusi pembayaran.
Jumlah Petugas KPPS
Untuk Pilkada 2024, jumlah petugas KPPS di Kabupaten Malang mencapai 28.294 orang, yang terdiri dari 4.042 Ketua KPPS dan 24.252 anggota KPPS. Mereka akan bertugas di 4.042 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Honor untuk Ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sedangkan untuk anggota sebesar Rp850 ribu.
Honor Dibayar Tunai
Dika juga menjelaskan bahwa pembayaran honorarium kepada KPPS akan dilakukan secara tunai, yang kemudian didistribusikan melalui Petugas Pemungutan Suara (PPS) ke setiap TPS. Dengan mekanisme yang sudah diatur secara rinci, diharapkan seluruh petugas bisa menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Honor Petugas Linmas
Selain KPPS, setiap TPS di Kabupaten Malang juga akan dilengkapi oleh dua orang petugas ketertiban yang berasal dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dari Pemerintah Kabupaten Malang. Total jumlah petugas Linmas yang diterjunkan di seluruh 4.042 TPS adalah 8.084 orang.
Petugas Linmas ini akan mendapatkan honor sebesar Rp650.000 per orang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar TPS pada hari pemungutan suara.
Honor Petugas Adhoc Lainnya
Selain KPPS dan Linmas, ada juga petugas badan adhoc lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Malang, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Honor PPK
PPK akan bekerja mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, dengan total 165 orang petugas dan 99 orang sekretariat. Honorarium untuk PPK beragam disesuaikan dengan jabatan mereka. Honor untuk Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta; honor anggota PPK Rp2,2 juta, sekretaris Rp 1,850 juta; dan staf sekretaris PPK Rp1,3 juta.
Honor PPS
PPS akan bekerja mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025, dengan jumlah 1.170 orang petugas yang tersebar di 390 desa. Honorarium untuk PPS beragam. Ketua mendapat honor Rp1,5 juta, anggota PPS Rp1,3 juta; sekretaris Rp1,150 juta; anggota sekretaris Rp1.050 juta.
Advertisement