Honor 15 Saksi Parpol Tak Dibayar, Koordinator Lapor Bawaslu
Sebanyak 15 saksi parpol di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo belum dibayar. Akhirnya, melalui Koordinator Desa (Kordes) Saksi, Desa Kalibuntu, Siti Maryam melaporkan kasus tersebut ke Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Minggu, 19 Februari 2024.
Kordes saksi dari Partai Perindo di Desa Kalibuntu itu mendatangi Kantor Bawaslu didampingi penasihat hukumnya, Alifi Preseta Ningsih. Ia mendesak agar honor untuk 15 saksi secepatnya dibayar.
"Sebagai koordinator, saya dijanjikan Rp500 ribu. Sedangkan saksi di TPS dijanjikan Rp200 ribu," kata Maryam.
Honor tersebut akan dibayarkan setelah saksi membuat laporan form C1 atau hasil perekapan suara. Ternyata, setelah laporan telah selesai dibuat, honor belum juga dibayarkan.
Maryam berterus terang, sebenarnya honor sempat diberikan tetapi hanya empat amplop. Padahal saksinya ada di 15 TPS.
"Karena kurang, saya kembalikan amplop itu sampai saksi yang lain juga diberikan," katanya.
Ia pun berharap, honor dari saksi ini bisa segera dicairkan. Pasalnya, para saksi sudah bekerja keras hingga larut malam. Apalagi antara saksi itu ada yang sedang hamil dan bahkan ada yang sampai sakit.
"Rekom saksinya itu yang tanda tangan adalah Pak Ahmad Supaedi sebagai Ketua DPD Perindo. Ia merupakan Caleg DPR RI," kata Maryam.
Sementara itu, Penasihat Hukum dari Siti Maryam, Alifi Prasetya Ningsih mengatakan, terlepas dari hasil perolehan suara, seharusnya honor dari para saksi tetap dibayarkan. Jika tidak juga dibayar, ia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi.
Langkah awal, kasus ini dilaporkan ke Bawaslu. Seharusnya sesuai kesepakatan, kordes dan 15 saksi dibayar begitu tugasnya selesai.
Menanggapi laporan Maryam, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto membenarkan Namun, sejauh ini persoalan honor saksi, tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Masalah yang dilaporkan ini dalam Undang-Undang Pemilu," katanya. Dengan demikian Bawaslu tidak bisa ikut 'cawe-cawe' untuk menyelesaikannya.
Advertisement