Hong Kong, Setelah RUU Ekstradisi Dicabut
Pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam resmi mencabut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ekstradisi. Lantas apakah unjuk rasa di kawasan yang menjadi bagian dari China itu akan mereda?
Mengutip Antara, Jumat 6 September 2019, ternyata para pengunjuk rasa bukannya mereda. Mereka pada Sabtu 7 September 2019 besok bahkan masih merencanakan unjuk rasa super besar dengan memblokade Bandara Internasional Hong Kong.
Unjuk rasa ini, akan meniru unjuk rasa serupa beberapa waktu lalu yang sempat menutup total dan menghentikan operasional bandara internasional itu.
Terkait aksi ini, otoritas Bandara Hong Kong juga telah mengimbau agar unjuk rasa tidak sampai menggangu operasional bandara. Selama ini sektor pariwisata dan perekonomian Hong Kong sangat bergantung pada lalu lintas penerbangan.
Sebelumnya pada Rabu, 4 September 2019, secara resmi Lam telah mengumumkan pencabutan RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka di Hong Kong bisa diadili di China daratan yang dikendalikan oleh Partai Komunis. Pencabutan RUU sendiri telah diumumkan Lam melalui tayangan televisi-televisi di Hong Kong.
Pencabutan RUU ekstradisi merupakan satu dari lima tuntutan pengunjuk rasa. Mereka juga menuntut adanya penyelidikan independen terhadap langkah kepolisian dalam memicu bentrok yang berujung korban terluka. Selain itu, pengunjuk rasa juga menuntut pengampunan untuk demonstran yang tertangkap.
Sedangkan tuntutan ke empat adalah menghapus istilah kerusuhan untuk unjuk rasa serta tuntutan ke lima adalah mendesak segera dilakukan pemilu untuk menentukan pemimpin baru Hong Kong.
Terkait pencabutan RUU ekstradisi, mayoritas pengamat menilai langkah yang dilakukan Lam sudah sangat terlambat. Saat ini, massa sudah sangat marah. Apalagi tuntutan untuk penyelidikan independen tidak dikabulkan.
Penyelidikan independen ini sangat sensitif di Hong Kong setelah polisi dianggap sangat brutal dalam mengendalikan unjuk rasa dengan tembakan gas air mata dan butiran beanbag ke arah demonstran.
Terkait tuntutan ini, Lam pada Kamis, 5 September 2019 menyatakan bahwa kepolisiannya telah sangat profesional dan kredibel dalam melakukan pengamanan dan penyelidikan terkait praktik di lapangan.
Sekadar diketahui, Hong Kong selama ini merupakan wilayah koloni Inggris. Hong Kong baru dikembalikan ke China sejak tahun 1997. Meski berada di bawah China, namun Hong Kong menerapkan "satu negara dua sistem" yang menjamin kebebasan warga Hong Kong.
Dua sistem inilah yang memungkinkan warga Hong Kong memiliki kebebasan dan menyampaikan pendapat serta memiliki sistem hukum yang independen. Sistem hukum di Hong Kong tidak sama dengan yang diterapkan di China.
Unjuk rasa sendiri dipicu adanya RUU ekstradisi yang diyakini warga Hong Kong sebagai upaya terselubung dari China untuk mencampuri sistem hukum di wilayah yang dijuluki sebagai kawasan Administrasi Khusus itu. Sejak awal China menyangkal tuduhan Hong Kong itu.