Holywings Surabaya Ditutup, Hiperhu Enggan Komentar
Kasus dugaan penistaan agama yang dialami Holywings Jakarta berimbas pada outlet Holywings di beberapa kota, termasuk di Surabaya. Tiga outlet Holywings di Surabaya pun sudah ditutup sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya enggan berkomentar.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya George Handiwiyanto menjelaskan soal perizinan tempat hiburan secara umum.
Menurutnya, izin diberikan secara periodik mulai dari tiga tahun hingga lima tahun, dan selanjutnya bisa diperbaharui. "Umumnya izin itu tiga sampai lima tahun baru diperbaharui," ujarnya Jumat, 1 Juli 2022.
Pihaknya menyebut, izin tempat hiburan disesuaikan dengan skala yang ditentukan oleh pemerintah, dari pemerintah kota, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. "Izinnya kan macam-macam ya, ada izin kafe itu ke pemerintah kota, izin bar dan diskotek ke pemerintah provinsi dan lain-lain," terangnya.
Sejauh ini mengenai perizinan tempat hiburan, khususnya di Surabaya diserahkan pada management masing-masing. Hiperhu hanya membantu bila ada kesulitan yang dihadapi.
Tekait izin Holywings Surabaya pun, pihaknya tidak mengetahui dan tidak ingin berkomentar terlalu jauh, karena Holywings di Surabaya bukan anggota Hiperhu. "Holywings itu bukan anggota, masak bukan anggota mau dikomentari," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, terdapat tiga outlet Holywings di Surabaya ditutup pemkot. Penutupan sementara ini dilakukan karena Holywings melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, perizinan Holywings di Surabaya pun masih diselidiki.
Advertisement