Holywings Didesak Tutup, Hotman Paris Temui MUI
Promo minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria di Bar Holywings memantik tuntutan agar bar tersebut ditutup, salah satunya berasal dari GP Ansor DKI Jakarta. Hotman Paris pun menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta menyampaikan permintaan maaf atas promo tersebut.
Temui MUI
Pertemuan Hotman Paris dan MUI diunggah lewat akun Instagramnya. Di dalamnya, Hotman Paris sebagai salah satu pemilik saham di Holywings menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua MUI Cholis Nafis, serta umat Islam secara umum.
Dalam video yang diunggah pada Senin, 27 Juni 2022 di Instagram, terlihat Hotman Paris duduk berdampingan dengan Ketua MUI, Cholis Nafis.
"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam," kata Hotman, dilihat Senin 27 Juni 2022.
Ia berharap permintaan maafnya bisa diterima umat Islam serta menyebut kasus ini bisa diusut menggunakan aturan yang ada.
Respon Ketua MUI
Permintaan maaf Hotman Paris pun direspon oleh Cholil Nafis. Menurutnya, sebagai pribadi, ia menerima permintaan maaf dari Hotman Paris. Cholil menyebut setiap manusia tak luput dari kesalahan sehingga harus memperbaiki bila telah menyadari kesalahan itu.
Namun, ia juga berharap agar kasus Holywings tetap diproses sesuai dengan aturan yang ada. "Oleh karena itu saya sepakat ini terus di ranah pengadilan proses hukum berjalan, mudah-mudahan berjalan lancar menemukan keadilan dan seadil-adilnya," kata Cholil.
Tuntutan Menutup Holywings
Holywings kesandung kasus setelah membuat promo minuman beralkohol untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Promo yang menyinggung identitas agama itu pun direspon dengan negatif oleh sejumlah komunitas. Sedikitnya enam laporan telah masuk ke Polda Metro Jaya, terkat promo minuman beralkohol di Holywings.
Selain itu, tuntutan agar bar ditutup juga muncul. Salah satunya berasal dari GP Ansor DKI Jakarta. Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup bar yang buka di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sementara, polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo minuman beralkohol di Holywings. Mereka adalah pekerja di Holywings. Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.