Holywings di Surabaya Boleh Buka Jika Izinnya Diperbarui
Tiga outlet Holywings di Surabaya masih dibekukan oleh Pemkot Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembekuan akan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings di Jakarta tuntas dan menemukan titik terang.
Mengenai izin, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya hanya mengeluarkan usaha rumah makan. Sedangkan untuk bar, izin harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," tandasnya.
Untuk itu, ketika nanti kasus yang menimpa Holywings tuntas, outlet bisa dibuka kembali. Dengan catatan, perizinan harus diperbaharui. Baik izin rumah makan atau diskotek.
"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," tegasnya.
Eri Cahyadi menyebutkan bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
"Kalau itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," jelasnya.
Pembekuan tiga outlet Holywings dilakukan usai pengecekan di lokasi. Satpol PP menemukan fakta bahwa tempat usaha itu belum melakukan pembaruan izin. Masalah inilah yang membuat Pemkot Surabaya membekukan usahanya.
"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," pungkasnya.