Hobi Mabuk-Mabukan, WNA Asal Malaysia di Lamongan Dideportasi
Imigrasi Tanjung Perak akan mendeportasi seorang Warga Negara (WNA) Malaysia berinisial HBR karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan. Pria kelahiran Pahang ini ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023. Laporan masuk melalui
WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak.
"Warga menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan di antaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ucap Imam.
Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.
"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak, sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," imbuh Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. Dari keterangan penjamin diketahui pria tersebut sehari-hari bekerja mencari rumput atau ngarit.
"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.
"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.
Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan, lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.
Selama menunggu proses pendeportasian, tutur Verico, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Rencananya HBR akan dideportasi besok Sabtu, 8 Juli 2023 dari Bandara Juanda.
Mengenai biaya tiket dan lainnya akan ditanggung oleh keluarga istri dari HBR.
"Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tandasnya.
Diketahui, HBR datang ke Indonesia dengan tujuan untuk menikahi perempuan asal Lamongan, yang saat ini menjadi istrinya.
"Dia ke sini menjemput cintanya, pernikahannya dengan istrinya dilakukan secara sah dan tercatat di KUA. Hanya saja, dia mengabaikan izin tinggal dan melanggar ketertiban umum," pungkasnya.