Hobi Curi Durian, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Gara-gara durian, seorang pria di Banyuwangi harus merasakan pahitnya hidup di dalam penjara. Pria itu diketahui berinisial RM, 39 tahun, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Pria ini berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri durian di kebun.
Kanit Reskrim Polsek Gambiran, Iptu Putu Ardana mengatakan, ada dua petani yang melaporkan kasus ini. Mereka adalah M. As'ad, 58 tahun, warga Desa Yosomulyo, Gambiran dan M. Fatah Yasin, 44 tahun, warga Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. "Kami menerima laporan dari korban pada 11 Juli 2023," jelasnya, Jumat, 13 Juli 2023.
Dia menambahkan, sehari setelah dilaporkan, polisi langsung menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersangka, pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Dia sudah sering kali mencuri durian di kebun korban.
"Di kebun milik As'ad tersangka telah mencuri sebanyak empat kali. Sementara di kebun milik Fatah, tersangka mengaku masih melakukan sekali," bebernya.
Akibat pencurian ini, pemilik mengaku rugi jutaan rupiah. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa buah durian dan motor yang digunakan untuk beraksi.
Tersangka, lanjutnya, juga mengaku mencuri durian di tujuh kebun lain. Durian hasil curian itu, kata dia, dijual ke salah satu tengkulak. Rata-rata durian yang diambil adalah durian jenis montong dan musangking. "Tersangka saat ini kami tahan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," ujarnya
Advertisement