Hoaks Video Porno Syahrini, Haters Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial M terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini. M juga diduga mencemarkan nama baik Syharini dengan menyebarluaskan video porno, seolah-olah pemerannya adalah istri Reino Barack.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang berinisial DS, pada Selasa 12 Mei 2020.
DS mempolisikan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram.
Laporan DS teregistrasi dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ. Yaitu dengan korban Syahrini dan kerugian imaterial. Ada dua saksi yang turut dicantumkan dalam surat laporan itu. Mereka adalah Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini, dan Rhein.
Pihak Syahrini membuat laporan dengan Pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pihak kepolisian kemudian menelusuri laporan tersebut.
"Subdit Cyber Polda Metro Jaya menelusuri dan mem-profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," kata Yusri kepada wartawan, Rabu 27 Mei 2020.
Yusri menyebut pelaku berinisial M tersebut ditangkap di rumahnya di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan M ini.
"Kita masih lakukan pendalaman, kalau (pengakuan) korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi," ucapnya.
Selain itu, Yusri menyebut akun tersebut menuding Syahrini pernah bermain dengan salah seorang yang bukan suaminya. Sejauh ini, pelaku mengaku mengelola sendiri akun tersebut.
Saat ini, M sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, M dikenai Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE, dan pasal pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement