Hoaks Tanah Milik Sri Baginda Ratu, 4 Orang jadi Tersangka Polda
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan empat tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan kegaduhan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Empat orang tersangka itu adalah Abdillah, Suwarno, Mulyadi dan Untung. Kasus ini berawal dari kasus rebutan antara warga Desa Pakel dengan PT Bumisari sejak 2018 lalu. Di mana, lahan yang diperebutkan adalah tanah dengan Sertifikat HGU Nomor 295 milik PT Bumisari.
Awalnya, tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah berdasar akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tertanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu Achmad Noto Hadi Soerjo. Dari itu kemudian Suwarno memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna membantu penerbitan sertifikat ke Kantor BPN Banyuwangi.
"Kasus ini bergejolak sejak 2018. Atas dasar kepercayaan masyarakat terhadap apa yang tersangka utarakan yaitu adanya kepemilikan tanah yang dibuat berita bohong, itu tanah sejak 1929 di mana tanah itu milik masyarakat atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu sejak 1929 sampai sekarang," ujar Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fouri Millewa di Mapolda Jatim, Rabu 8 Februari 2023.
"Akta itu dibilang legal juga tidak, karena sampai sekarang akta tersebut tidak ditunjukkan aslinya," imbuhnya.
Dampaknya, kata Deddy, warga mematok tanah HGU 295 dan menebang tanaman milik PT Bumisari. Hal itu kemudian menyebabkan bentrokan antara warga dengan pekerja. Bahkan menyebabkan jatuhnya korban luka beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Banyuwangi dan sudah berjalan proses lidik.
Dalam prosesnya penyidik memeriksa dan menahan tersangka Abdillah. Kemudian, dari itu berkembang dan ditetapkan tiga tersangka lain.
"Kasus ini kami gelar (perkara) pada 11 Januari, status saksi langsung kami naikkan jadi tersangka. Terdapat empat orang tersangka yang kami lakukan penahanan di Rutan Mapolda Jatim," ungkap Taufiq.
Taufiq mengaku, dalam proses pemeriksaan juga memeriksa 13 orang saksi dan tiga saksi ahli. "Dua ahli pidana dan satu ahli bahasa," ujarnya.
Dari itu, para tersangka disangka melakukan penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran sesuai Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 10 tahun.