Hoaks Perampasan Motor di Hutan Cabak Blora Terungkap
Jajaran Polres Blora berhasil mengungkap kasus laporan palsu atau hoaks. Kasus ini bermula dari adanya laporan terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu 2 Desember 2023. Lokasi kejadian di Jalan Raya Blora Cepu KM 21, Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Saat itu, pelapor berinisial A, warga Kecamatan Cepu mengaku motornya dirampas oleh orang tidak dikenal di hutan Cabak.
Ia melaporkan hal itu ke Polsek Jiken. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut palsu. Akibatnya, pembuat laporan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada 2 Desember 2023, ada laporan ke Polsek Jiken sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam oleh empat orang menurut keterangan korban," beber Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi saat jumpa pers di Polsek Jiken, Selasa 12 Desember 2023.
A melaporkan kejadian tersebut bersama keluarganya. Dari laporan tersebut, Polsek Jiken dibantu Satreskrim Polres Blora gelar penyelidikan.
"Hasil penyelidikan yang sangat mencengangkan adalah ketika penyidik menanyakan kepada salah satu saksi, di mana saksi tersebut mengatakan bahwa kejadian itu sebenarnya tidak ada," ungkap Kapolres Blora.
"Hari ini, kasus tersebut bisa terungkap dengan nyata. Kendaraan dan suratnya masih ada. Ini kita sita dari seorang penggadai yang ada di Blora. Adapun Sepeda motor ini digadaikan Rp5 juta," tambah Agus Puryadi.
Ia menegaskan, motif pelaku pembuat laporan palsu ini adalah ketakutan jika ketahuan keluarga, motornya telah digadaikan untuk membayar hutang. Akhirnya, A melaporkan kepada Polsek soal curas dan perampokan motor.
Agus Puryadi menandaskan, kondisi Blora saat ini aman. Isu perampasan sepeda motor di jalur hutan Blora Cepu, itu hanya rekayasa.
"Masyarakat Blora tidak usah takut kemana mana, karena kejadian perampasan di hutan ini adalah rekayasa," tegas Kapolres.
Menurut keterangan tersangka, ia sudah beberapa kali menggadaikan barang-barang milik orangtuanya. Uang hasil gadai itu dipakainya berjudi.
Menyikapi laporan palsu ini, Kapolres Blora berpesan kepada masyarakat terutama yang melintas di Jalan Raya Blora Cepu untuk tidak takut. Kondisi jalan tersebut aman dan tidak ada kejadian perampasan sepeda motor.
"Kita kenakan Pasal 220 KUHP memberikan keterangan palsu. Sampai saat ini, Blora tidak ada kasus perampasan sepeda motor. Dan ini baru laporan yang pertama. Untuk itu perlu kita luruskan bahwa laporan perampasan motor di Blora itu hoaks," ucap Agus Puryadi.
Selain penetapan A sebagai tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario dan STNK-nya.