Hoaks, Gebrakan Menkes Terawan Soal BPJS Kesehatan
Beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyebut gebrakan baru Menteri Kesehatan Terawan soal BPJS Kesehatan. Pesan tersebut menyatakan bahwa pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun termasuk rumah sakit bintang 5 tanpa harus membayar terlebih dahulu.
Berikut pesan yang beredar:
GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa informasi tersebut hoaks.
"Jelas itu hoaks. Karena tidak sesuai dengan regulasi program JKN-KIS. Yang buat meme (gambar) juga bukan BPJS," tuturnya, Kamis 7 November 2019.
Dikatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat bisa masuk dan mendapatkan penanganan di rumah sakit manapun, termasuk rumah sakit bintang 5 tanpa harus membayar terlebih dahulu.
"Bukan istilah bintang 5, pembagian rumah sakit hanya menggunakan istilah kelas A, B, C, dan D," tegas Iqbal Anas Ma'ruf.
Pesan tersebut dipastikan bukan berasal maupun gebrakan dari dr Terawan, ataupun dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan.