Hoaks! Beredar Info Muktamar NU, Jubir KPK: Awas Tujuan Kejahatan
Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengingatkan masyarakat, pihaknya telah berulang mendapat laporan adanya informasi hoaks dan mengatasnamakan petugas dari KPK. Tujuannya ialah melakukan kejahatan.
Ali meminta masyarakat untuk melaporkan bila ada orang yang mengaku dari KPK lalu melakukan pemerasan atau tindak pidana lainnya.
Selain itu, KPK juga mempersilakan masyarakat untuk melapor bila mengetahui adanya sebuah tindak pidana korupsi. Namun, laporan perlu didukung informasi yang menunjang.
"Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan. Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi," tutur Ali Fikri, Senin 20 Desember 2021.
Delapan Hal Penting Penjelasan Jubir KPK
Berikut pernyataan lengkap dari juru bicara KPK mengenai beredarnya gambar terkait pelaksanaan Muktamar NU:
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu.
Berikut ini klarifikasi yang disampaikan:
Pertama
"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK".
Kedua
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS https://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.
Ketiga
KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.
Keempat
KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Kelima
Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Keenam
Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan. Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.
KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Ketujuh
Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS https://kws.kpk.go.id. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Kedelapan
Publik juga dapat mengakses statistik Pengaduan Masyarakat yang diterima dan ditelaah oleh KPK melalui halaman https://www.kpk.go.id/id/statistik/pengaduan-masyarakat."
Advertisement