Hoaks! Bahar bin Smith Dianiaya di Penjara
Beredar kabar terpidana Bahar bin Smith mengalami penganiayaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kabar penganiayaan yang menimpa Bahar bin Smith beredar di media sosial. Bahkan beredar pula foto Bahar bin Smith dengan wajah lebam.
Kabar penganiayaan itu langsung dibantah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lewat akun Twitter resminya, Kemenkumham membantah kabar dan foto yang beredar soal Bahar bin Smith.
"Lapas Kelas IIA Cibinong memberikan pelayanan yg terbaik kepada semua WBP, termasuk kepada Habib Bahar," tulis akun @Kemenkumham_RI.
Bahar bin Smith bersama dua orang rekannya telah dieksekusi dari tahanan Mapolda Jabar, Bandung ke Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, sejak 8 Agustus 2019.
Selama proses itu, pihak lapas telah menerapkan proses penerimaan dan program pembinaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Saat masuk ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bahar bin Smith ditempatkan di kamar hunian khusus mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Tak sendirian, ia juga bersama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Bahar bin Smith bahkan diizinkan menerima kunjungan dari keluarga dan kerabatnya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Dalam cuitan ini, disertakan pula potret terbaru Bahar bin Smith bersama orang-orang yang menjenguknya. Mereka duduk dan ngobrol bersama. Bahar bin Smith tengah menerima kunjungan dari kerabat dan jemaah pondok pesantren yang diasuhnya di ruang kunjungan bersama.
Kemenkumham memastikan, kondisi Bahar bin Smith saat ini, dalam keadaan sehat. Hal itu diketahui dari video yang turut diunggah oleh akun Kemenkumham_RI, Bahar bin Smith juga ikut membantah kabar penganiayaan yang beredar.
Bahar bin Smith meminta para murid dan jemaatnya tidak mempercayai kabar hoaks tersebut. Sebab, selama masuk di Lapas IIA Cibinong, ia dilayani dengan baik.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Habib Bahar bin Ali bin Smith, saat ini, sedang dikunjungi oleh murid-murid. Dan isu yang beredar di luar sana, oleh media-media yang tidak bertanggungjawab, yang berkata, ketika masuk ke Lapas Pondok Rajeg, saya dianiaya, dikeroyok, itu fitnah, itu hoaks, itu bohong," ujar Habib Bahar bin Smith.
"Ketika saya baru pertama kali masuk ke mari, saya dilayani dengan sangat baik dan sesuai dengan prosedur. (Kabar penganiayaan) Itu semua bohong, itu semua fitnah. Saya berharap, murid-murid saya di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di Jawa Barat, jangan percaya dengan berita-berita seperti itu. Karena saya masuk di lapas ini, dilayani dengan baik dan sesuai SOP, sesuai peraturan," jelas Bahar bin Smith.
"Dan Insyaallah, apa-apa yang saya miliki, akan saya ajarkan pada semua tahanan dan napi yang ada di lapas ini, sehingga bisa menjadi pondok pesantren," sambungnya.
Bahar bin Smith divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 9 Juli 2019. Majelis hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.
Selain vonis penjara, Bahar bin Smith juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Atas putusan tersebut, pihak Bahar bin Smith maupun pihak Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding.
Selama proses pemeriksaan hingga berjalannya persidangan, Bahar bin Smith mendekam di tahanan Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Hingga menerima vonis, Bahar bin Smith pun masih mendekam di tahanan Polda Jabar.
Ia kemudian dipindahkan dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, pada 8 Agustus 2019. Domisili menjadi satu alasan kenapa Bahar bin Smith dipindahkan.
Di Lapas Pondok Rajeg Bogor tersebut, Bahar bin Smith dan rekannya akan menjalani masa hukumannya.