Hitung Ulang, Caleg Golkar yang Gugat KPU Akhirnya Menang
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya, hari ini, Senin 12 Agustus 2019 melakukan perhitungan ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Tiga Tempat Pemungutan Suara tersebut berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi TPS 30 dan TPS 31 di Kelurahan Putat Jaya serta TPS 50 di Simomulyo Baru. Tiga TPS tersebut berada di Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Perhitungan ulang oleh KPU Kota Surabaya ini, dilakukan setelah mendapat mandat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo dari Partai Golkar.
"Perhitungan ini dilakukan atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak KPU Surabaya. Sehingga saya menjadi korban," papar Agoeng, usai memenangkan perhitungan ulang di tiga TPS Dapil 4.
Kata dia, gugatan itu bukan karena tak puas dengan hasil perolehan suara, melainkan karena ada kesalahan perhitungan yang masuk dalam sistem oleh teman-teman KPU Surabaya. Oleh karenanya, kata Agoeng, MK memerintahkan agar perhitungan ulang dilakukan di tiga tempat itu.
"Ya alhamdulillah dari hasil perhitungan ulang tadi ada penambahan suara ke saya sebanyak 69 suara yang balik. Sehingga saya dinyatakan unggul dari rekan saya Aan yang kemarin ketambahan 47, jadi total suara saya unggul 38 suara dari dia," ungkapnya.
Kata Agoeng, banyak orang yang beranggapan bahwa ada pertarungan antara dirinya dengan rekannya di partai Golkar. Namun, sesungguhnya yang terjadi adalah human error atau mungkin petugas ngantuk akhirnya diri saya yang dikorbankan. Ke depan, Agoeng berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi. Karena akan merugikan pihak lain.
"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan, namun karena ada faktor human error di KPU, yang berakibat dapat merugikan pihak lain," kata Agoeng
Untuk diketahui, gugatan Agoeng Prasodjo ke MK terkait dugaan kecurangan pengurangan hasil suara yang diperolehnya, di tiga tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Putusan MK, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (Dapil) Surabaya 4.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.
“Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,” kata Enny.
Terhadap putusan Bawaslu, lanjut Enny, termohon tidak melaksanakannya, alasannya bahwa putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme.
Tidak hanya itu, kata Enny, alasan lain KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional.
Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Advertisement