Satgas Abaikan Perwali New Normal Surabaya, Pengusaha Pun Protes
Tindakan Satgas Covid-19 yang mengabaikan Perwali Surabaya tentang new normal berbuntut protes dari Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya George Handiwiyanto. Ia mengaku keberatan atas surat dari Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto yang melarang pembukaan saranan rekreasi hiburan umum di Kota Surabaya, selama pandemi.
George mengatakan bahwa, permintaan Irvan di luar kapasitasnya sebagai Kepala Badan. Apalagi ia meminta tempat RHU ditutup selama 14 hari, dan akan ditindak oleh Satpol PP jika tetap buka. "Saya sangat sesalkan. Itu sangat melampaui batasnya ya," kata George kepada awak media, Sabtu 13 Juni 2020.
Menurutnya, Irvan sudah mengabaikan keputusan pimpinannya, yakni Walikota Surabaya Tri Rismaharini, yang menetapkan Perwali tersebut. Seharusnya, sebagai bawahan, Irvan mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Walikota.
Padahal menurutnya, ia dan rekan sejawatnya gembira ketika Risma mengeluarkan Perwali, dan memperbolehkan pihaknya membuka usaha kembali. Asalkan, tetap dalam kaidah protokol kesehatan.
Menurutnya, Perwali tentang new normal di Surabaya itu sudah tepat karena akan menghidupkan kembali ekonomi di dunia hiburan, yang sempat terhenti dan terpuruk akibat wabah covid-19 yang melanda Kota Surabaya.
"Saya sesalkan ada pejabat yang melawan Walikota. Kan kalau sudah ada Perwali itu, berarti sudah rapat sama anggotanya. Kami sudah siapkan segalanya untuk protokol kesehatan. Karena ada ini, jadi ngepir lagi teman-teman," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irvan Widyanto mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat rekreasi dan hiburan umum selama masa pandemi ini.
Tak hanya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya ini juga meminta Kasatpol PP Surabaya sesuai dengan Surat BPB Linmas nomor 443/4739/436.8.4/2020 tertanggal 12 Juni 2020, untuk juga menghentikan kegiatan rekreasi dan hiburan umum di Kota Surabaya. Ia juga meminta Satpol untuk menindak apabila masih ada RHU yang buka.
Sementara, sikap ini berbeda dengan amanat dari Perwali nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. Pada Perwali tatanan new normal di Surabaya yang ditandatangani Risma per 10 Juni 2020 itu, dalam Pasal 20 disebutkan sejumlah tempat hiburan termasuk karaoke, bar, diskotek, biliar, hingga panti pijat, diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perwali itu.
Advertisement