Hingga September, PAD dari Tera Dan Tera Ulang Capai Rp 336 Juta
Penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Pasuruan dari sektor tera dan tera ulang hingga bulan September 2019 mencapai 74,67% dari target yang dipatok.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto melalui Kabid Metrologi, M Ghozi mengatakan, apabila diuangkan, prosentase tersebut sama dengan Rp336 juta. Sedangkan target yang dipatok sebesar Rp450 juta.
"Mudah-mudahan bulan depan sudah tercapai,” kata Ghozi, Rabu, 11 September 2019.
Kegiatan tera dan tera ulang tak hanya dilakukan di UPT Metrologi saja. Melainkan juga dengan melakukan sidang tera di pasar-pasar maupun desa hingga SPBU dan industry.
Dengan tera, secara otomatis melindungi warga Kabupaten Pasuruan dari oknum penjual nakal yang mencurangi timbangan. Dalam prakteknya, seluruh timbangan di pasar-pasar di Pasuruan harus memiliki Cap Tanda Tera (CTT) maupun Surat Keterangan Hasil Penera (SKHP).
"Kalau tidak ada tanda CTT atau SKHP di alat ukurnya, warga jangan beli di pedagang itu," katanya.
Dikatakan Ghozi, semua Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) sudah bertanda tera sah yang berlaku. Begitu juga dengan pedagang pengguna UTTP, pasti telah mendapat penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar beserta sanksinya.
"Kita punya juru tera, juga alat moda transportasi berupa mobil yang siap keliling melayani masyarakat, SPBU maupun perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Istilahnya kita jemput bola," katanya.
Lebih lanjut Ghozi menambahkan ada penambahan layanan tera selain timbangan dan SPBU, yakni instalasi pengujian meter air yang melayani. meter air rumah tangga maupun industri.
"Sangat dibutuhkan, sehingga banyak yang order ke kita. Sudah jalan sebulan. Alhamdulillah, PDAM merespon sehingga sampai 150 meter air rumah tangga sudah dilayani," kata Ghozi. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement