Proses Audit Aset YKP Belum Rampung
Proses penyidikan aset dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih berlangsung. Saat ini penyidikan masih berada di tahap audit aset.
Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan. Rudi yang baru dilantik sebagai Aspidsus baru Kejati Jatim pada 26 Agustus 2019 lalu. Dia memastikan proses saat ini masih di tahap audit aset yang kini ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hingga hari ini masih lanjut dan kita masih menunggu penghitungan dari BPKP mengenai total dari aset yang dimiliki oleh YKP," ucap Rudi kepada ngopibareng.id, Senin 9 September 2019.
Namun sejauh ini, Rudi mengaku belum mengetahui secara persis seperti apa proses audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut.
"Sejauh ini saya masih belum koordinasi sama tim audit. Nanti saya akan koordinasi dan akan saya beri infonya," ujarnya.
Terkait kapan proses audit aset YKP selesai, mantan Kepala Kejari Bandung tersebut menyatakan saat ini masih menunggu laporan dari tim audit. Ia tidak ingin ikut campur supaya BPKP bisa lebih fokus untuk menyelesaikannya.
"Waduh itu kewenangan mereka, kita tidak berani gertak-gertak juga. Nanti malah nyampurin. Kita tidak enak juga," kata Rudi.
Sementara mengenai potensi tersangka dalam penyelewengan aset YKP, sejauh ini Kejati masih belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
"Nah ini masih belum ada, coba nanti aku tanya ke timnya (bagian pidana khusus) mengenai potensi tersangka," sambung dia.
Seperti diketahui Rudi Irmawan dilantik sebagai Aspidsus Kejati Jatim menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi. Ia mendapat promosi jabatan ke Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.
Sebelumnya, pada bulan Juni 2019, Kejati menangani kasus YKP. Aspidsus saat itu Didik Farkhan sempat menyinggung secepatnya pihaknya akan menentukan tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan aset yang bernilai puluhan triliun tersebut.
Pada prosesnya pengurus YKP yang diwakili oleh Sartono menyerahkan aset yang ia kuasai sejak 2002 kepada Kejati. Tak lama Kejati langsung menggandeng BPKP untuk mengaudit total aset.
Pada 18 Juli 2019, Kejati Jatim menyerahkan aset YKP kepada Pemkot Surabaya yang diwakili oleh Wali Kota Tri Rismaharini di Kantor Kejati Jatim.