Kumpulkan Dokumen, KontraS Pasti Laporkan Kapolrestabes ke Propam
Niat dan keinginan Federasi Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) untuk melaporkan Kapolrestabes Surabaya, Sandi Nugroho, belum terlaksana hingga hari ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KontraS, Andi Irfan.
"Ya, hingga hari ini belum kami laporkan," kata Andi kepada Ngopibareng.id, Sabtu 7 September 2019.
Menurut Andi, tertundanya niat KontraS melaporkan Sandi Nugroho ke Propam, karena KontraS masih melakukan pendataan, dan penyusunan kronologis kejadian di Asrama Mahasiswa Papua.
"Ini sedang kami buat berkas dan dokumen-dokumennya bersama teman-teman Mahasiswa Papua. Agak lama karena penyusunan kronologis harus sesuai, benar, runtut, dan jelas kan," lanjutnya.
Meski begitu, ia menjamin KontraS pasti akan melaporkan Kapolrestabes Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kesalahan penanganan dalam kejadian di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya beberapa waktu lalu.
"Pasti akan kami laporkan ke Propam, karena kejadian saat itu sangat melanggar kaidah Kepolisian," kata Andi.
Saat ditanya kapan waktu pasti KontraS akan melaporkan Kapolrestabes Surabaya ke Propam? Andi tak bisa memberi kepastian waktunya. Namun ia berharap sebelum bulan September selesai, semua laporan dan dokumen sudah bisa untuk menjadi alat bukti pelaporan kepada Propam.
"Insya Allah tidak sampai akhir bulan september ini. Ya, ini kami menyusunnya biar sesuai kejadian, sehingga nanti waktu melaporkan ke Propam sudah tidak bingung dokumennya," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 20 Agustus 2019, Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya berencana akan melaporkan Kapolrestabes Surabaya, Sandi Nugroho, ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur.
Alasan mereka melaporkan Kapolrestabes ke Propram lantaran tindakan represif yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, dengan menangkap 43 mahasiswa Papua menyalahi prosedur kaidah hukum.
"Polisi sama sekali tidak mentaati tata cara penangkapan sesuai dengan KUH Pidana," ujar Andi saat itu.
Selain itu, polisi dianggap melanggar ketentuan KHU Pidana terkait penanganan suatu kasus. Tak ada surat pemanggilan sebagai saksi, namun main tangkap saja.
"Padahal status mereka ini masih saksi lho. Tidak ada surat panggilan 1 2 3, tiba-tiba sudah ditangkap mereka. Langsung menerobos masuk asrama," katanya.