Hingga 10 Desember 2022 Naik Angkot di Jember Tanpa Bayar
Terhitung sejak hari ini Kamis, 10 November 2022, masyarakat Jember bisa naik angkutan kota (angkot) secara gratis. Program tersebut berlaku sampai 10 Desember 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, sejak awal pihaknya merencanakan menggratiskan biaya penumpang untuk 165 angkot. Namun, hingga batas akhir yang ditentukan hanya ada 161 angkot yang bisa mendapatkan program tersebut.
Agus memastikan, 161 angkot yang mendapatkan program tersebut sudah lulus uji KIR dan memiliki trayek tetap. Setiap angkot yang mengikuti program tersebut ditandai stiker khusus yang dapat dikenali oleh seluruh masyarakat.
“Sejak uji KIR dan izin trayek semua biaya dendanya ditanggung oleh Pemkab. Sumber anggarannya berasal dari pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah,” kata Agus, Kamis, 10 November 2022.
Sebanyak 161 angkot yang memberikan layanan penumpang secara gratis itu, hanya berlaku untuk waktu tertentu. Angkot tersebut hanya gratis pada pukul 05.30-08.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB.
Jika masyarakat naik angkot di luar waktu yang ditentukan tersebut harus membayar dengan tarif normal. “Pada jam-jam tersebut adalah waktu anak berangkat sekolah dan para pekerja berangkat kantor. Operasional selanjutnya juga tepat pada saat jam pulang sekolah,” tambah Agus.
Program angkot gratis tersebut sejalan dengan program bupati tentang langit biru. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan transportasi publik gratis tersebut, sehingga penggunaan kendaraan pribadi bisa ditekan.
Untuk memastikan tidak pengemudi benar-benar mengikuti ketentuan yang ada, Dishub Jember sudah menugaskan beberapa petugas untuk mengawasi para pengemudi angkot. Bahkan, dalam menjalankan tugasnya, pengawas tersebut bisa saja menyamar menjadi penumpang angkot.
Selain itu, masyarakat juga diminta melapor jika ada pengemudi angkot yang melakukan penarikan pada jam-jam yang sudah ditentukan tersebut. Jika memang pengemudi tersebut terbukti melakukan penarikan kepada penumpang, dipastikan subsidinya tidak akan dicairkan.
Selain itu, para pengemudi angkot wajib beroperasi sesuai izin trayek yang dimiliki. "Harus sesuai trayek masing-masing. Apakah dari Tawang Alun ke Arjasa atau Tawang Alun ke Pakusari," lanjut Agus.
Bantuan BBM bagi Ojek
Selain program angkot gratis, juga ada program bantuan BBM kepada para driver ojek pangkalan dan ojek online. Dishub mencatat ada 1.880 ojek pangkalan dan online yang mendapatkan program tersebut.
Terhitung hari ini hingga 5 Desember 2022, mereka mendapatkan voucer untuk mengisi BBM di tujuh SPBU yang ditentukan di Kabupaten Jember. Tiap bulannya tiap driver mendapatkan bantuan BBM sebesar Rp 500 ribu.
“Mereka mendapatkan voucer untuk mengisi BBM. Nanti akan ada petugas yang akan menukar voucer untuk ke uang rupiah. Karena anggarannya terbatas, program ini hanya sampai 5 Desember 2022,” pungkas Agus.
Advertisement