Hindari Tutup Pasar, Pemda Diminta Atur Jarak Pedagang
Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jarak fisik antar pedagang di pasar tradisional sebagai upaya physical distancing. Praktik dari surat edaran ini mengacu pada pengaturan pedagang yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan jika surat edaran itu sudah dikirim ke seluruh bupati dan walikota di Indonesia.
Menurutnya, surat itu dikirim setelah banyak laporan tentang pasar yang ditutup terutama setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Suhanto menyebut jika surat itu telah dikirim pada Jumat 8 Mei 2020, "kami harap ini bisa ditindaklajuti,' katanya.
Menurutnya, ide pengaturan jarak dalam physical distancing itu banyak terinspirasi dari Jawa Tengah. Ia mendapat informasi jika upaya ini sudah dilakukan di 13 pasar tradisional di Jateng. Pembatasan itu berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami menyarankan bupati dan walikota yang pasarnya terlalu padat untuk berinovasi dalam kondisi ini," katanya.
Sebab, menurutnya keberadaan pasar tradisional penting karena banyak penduduk yang masih bergantung pada pasar tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jika ditutup tentu ekonomi terdampak. Mari diatur dengan physical distancing,' katanya.
(Antara)