7 Organisasi Pers yang Diakui Dewan Pers, Waspadai Pemerasan
Dewan Pers kembali mengeluarkan surat edaran bahwa hanya ada 7 organisasi pers yang sah dan diakui. Tujuh organisasi pers itu, telah menjadi konstituen Dewan Pers.
Yakni Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ketua Dewan Pers M Nuh, mengatakan surat edaran resmi ini terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.
"Kalau tidak diatur setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya," kata M Nuh, ketika dikonfirmasi ngopibareng.id, Minggu 25 Agustus 2019.
Sebelumnya Dewan Pers mengeluarkan Surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Dalam surat edaran itu, Dewan Pers menyatakan tidak mengakui adanya organisasi pers selain dari 7 organisasi tersebut. Dijelaskan organisasi yang tidak diakui di antaranya:
1. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI),
2. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI),
3. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia(IPJI),
4. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI),
5. Ikatan Media Online (IMO),
6. Jaringan Media Nasional (JMN),
7. Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI),
8. Forum Pers Independen Indonesia (FPII)
9. Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain.
Kelompok ini dijelaskan Dewan Pers, dengan mengatasnamakan wartawan tengah melobi dan meminta beraudensi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dan juga sejumlah instansi.
Dewan Pers mengimbau untuk tidak memberikan panggung pada kelompok ini. Karena dengan memberikan kesempatan dan panggung kepada mereka ini maka para penunggang gelap kebebasan pers Indonesia jumlahnya akan membesar.
Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.
Surat edaran ini ditembuskan ke 7 organisasi Pers yakni Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Masih disebutkan dalam isi surat edaran, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.
Kemudian dalam surat edaran tersebut Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia. Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/syber yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.
Di Indonesia, orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang, pejabat, pemerintah daerah maupun perusahaan. (asm)