Hindari Jemput Paksa, Gus Muhdlor Konfirmasi Datang ke KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali panggilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, hari ini, Selasa 7 Mei 2024. Ia tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, terkait dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.
"Berdasarkan Informasi yang kami terima, pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.
Bupati Sidoarjo diimbau bisa memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan dan membuat perkara tersebut menjadi terang. "Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," tutur Ali Fikri.
Sebagai informasi, Gus Muhdlor sudah dua kali mangkir dari jadwal panggilan KPK, yakni 19 April 2024 dan 3 Mei lalu dengan alasan sakit dan tanpa alasan yang jelas.
Selain melakukan pemanggilan, KPK telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri selama enam bulan. Gus Muhdlor sendiri sudah melayangkan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka oleh KPK. Sidang perdana digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 6 Mei 2024.
"Proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," tutur Ali Fikri.
Jemput Paksa
Penyidik KPK akan melakukan jemput paksa jika Gus Muhdlor mangkir lagi dari pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
“Kami jelaskan bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” tutur Ali Fikri.
"Kami berharap Bupati Sidoarjo koperatif, untuk menghindari jemput paksa. Konfirmasinya akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," tandas Ali Fikri.