Hina Ulama NU, Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Mabes Polri
Soni Ernata yang dikenal dengan nama Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap atas laporan Waluyo Wasis Nugroho dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.
Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara, dalam keterangan tertulis mengungkapkan, kliennya dijemput di kediamannya di Bogor, Kamis 3 Desember 2020.
"Tadi pagi sekira pukul 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju, Kamis 3 Desember 2020.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher disebutkan sebagai tersangka. "Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik atau pengguna akun Twitter Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.
Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan belum ada keterangan dari pihak kepolisian.