Hina Panglima TNI, Pemuda Magetan Ditangkap Polisi
Kepolisian bertindak cepat dengan menangkap Galuh Setiyaji (GS), warga Magetan, Jawa Timur yang terbukti menuliskan "ujaran kebencian" di akun twitter terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Penangkapan terhadap GS dilakukan personel Kepolisian Resort Magetan. "GS ditangkap karena dugaan menghina Panglima TNI Hadi Tjahjanto," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Dedi Prasetyo, Jumat, 18 Januari 2019.
Menurut Dedi, ujaran kebencian GS dituliskan di laman twitter pribadinya pada, Rabu 16 Januari 2019 kemarin. Dalam unggahan tersebut, selain menghina Panglima TNI, GS juga menantang TNI untuk menangkapnya atas penghinaan ini.
Hasil penelusuran ngopibareng.id, akun GS di @galuhsetiyaji memang berisi banyak penghinaan terhadap Panglima TNI dan TNI. Tulisannya-pun bahkan kadang sangat jorok. Akun ini seakan memang dibuat khusus untuk mengolok-olok TNI dan Panglima TNI.
Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik ujaran kebencian ini. GS akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 23 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, terkait kejadian ini, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melalui akun Twitternya mengaku telah memaafkan.
"Sesungguhnya pelaku sudah saya maafkan karena mungkin khilaf, namun proses hukum tetap berjalan dan saya tidak bisa intervensi," tulis Hadi. (man)
Terima kasih @DivHumas_Polri yang telah gerak cepat menangkap pelaku.
— Hadi Tjahjanto (@TjahjantoHadi) January 18, 2019
Sesungguhnya, pelaku telah saya maafkan karena mungkin mas Galuh khilaf. Namun, proses hukum tetap harus berjalan dan tidak bisa saya intervensi.
Bravo Polri..! 🇮🇩 https://t.co/H2QaqehhW2
Advertisement