Hina NU, Pemilik Akun Facebook Melly Itoe Angie Ditahan
Satreskrim Polres Jember secara resmi menahan HS, 55 tahun, warga Kecamatan Kaliwates, Jember. Ia ditahan atas dugaan penghinaan terhadap NU melalui media sosial Facebook bernama Melly Itoe Angie.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pasca menerima laporan dari LBH GP Ansor Jember dan Kencong pada tanggal 6 Juli 2024 lalu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Meskipun sejak awal telah mengantongi identitas pemilik akun Melly Itoe Angie, namun polisi tidak serta merta melakukan penangkapan.
Polisi mengawali proses hukum dengan memeriksa saksi, baik saksi pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Berdasarkan keterangan saksi ahli, diduga kuat konten yang diunggah oleh HS di akun Melly Itoe Agie memenuhi unsur pidana.
Setelah mendapatkan hasil keterangan saksi, polisi kemudian mengamankan HS. Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP dan sebuah flasdisk.
Penyitaan barang bukti berupa HP tersebut dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim. Hal itu untuk memastikan bahwa HP tersebut benar-benar milik HS yang dipakai untuk melaksanakan aksinya.
“Semua saksi ahli yang kita datangnya sepakat bahwa konten yang diunggah HS di media sosial memenuhi unsur pidana. Kami juga telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap HP yang dipakai HS,” katanya saat konferensi pers, di Polres Jember, Senin, 30 September 2024.
Saat diinterogasi HS mengakui perbuatannya. Ia dengan sengaja mengunggah konten berbau isu SARA ke akun media sosial palsu miliknya untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Ia mendapatkan keuntungan tersebut dari orang yang menggunakan jasanya. Namun, orang yang menggunakan jasa tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan.
Atas perbuatannya HS dijerat pasal 45a ayat 2 pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Dia diduga bekerja atas pesanan seseorang, karena ada motif ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomi saat mengunggah ujaran kebencian di media sosial. Kami masih menelusuri berapa uang yang didapatkan tersangka,” pungkasnya.