Hina Jokowi Mumi, Pemilik Akun Aida Konveksi Diperiksa Polisi
Kepolisian berhasil mengamankan perempuan asal, Kalipucing Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Ida Fitri. Wanita 44 tahun itu diduga telah melakukan tindak penghinaan dan pencemaran nama baik, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Ida adalah pemilik resmi akun facebook bernama Aida Konveksi. Akun tersebut mengunggah gambar mumi berwajah Jokowi dengan keterangan foto 'The New Firaun'.
Tak hanya itu, Ida juga memposting gambar anjing memakai baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menuliskan keterangan 'Iblis Berwajah Anjing'.
Mulanya, kata Barung, berdasarkan patroli cyber yang dilakukan kepolisian, postingan tersebut diketahui diunggah oleh Ida sejak Minggu 30 Juni 2019, malam.
"Dia membagikan gambar tersebut, Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB, di rumahnya," kata Barung, saat dikonfirmasi, Selasa 2 Juli 2019.
Unggahan akun Aida Konveksi itu kemudian menjadi semakin tersebar dan viral lantaran diunggah ulang oleh akun facebook serta akun instagram lain, salah satunya yakni akun @info_seputaran_blitar.
Namun, postingan yang diduga penghinaan tersebut mendadak hilang, pada Senin petang kemarin. Begitu pula dengan akun Aida Konveksi yang tak dapat diakses pada saat yang sama. Kendati demikian kloning atau screen capture, unggahan tersebut sudah terlanjur tersebar.
Dari situ, polisi kemudian segera melakukan tindakan. Sebab, hal itu dinilai telah menimbulkan keresahan publik. Sang pemilik akun pun, Ida Fitri diamankan Senin, pukul 23.30 WIB. Yang bersangkutan pun tengah diperiksa di Mapolresta Blitar, masih sebagai saksi.
"Tadi malam pukul 23.30 WIB, kita amankan dan saat ini masih di periksa Satreskrim di Mapolres Blitar Kota," kata Barung.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Barung, Ida telah mengakui bahwa postingan bernada penghinaan rerhadap Presiden Jokowi itu memang benar dibuat olehnya. Namun ia mengaku hanya membagikan ulang gambar tersebut.
Polisi, kata Barung, hingga kini masih terus mendalami dan memeriksa Ida, serta meminta keterangan ahli Dinas Komunikasi dan Informatika , ahli pidana untuk mendalami perkara tersebut. (frd)