Hina Jokowi-Mega di Medsos, Bu Guru "Diciduk" Polisi di Sekolah
Mulutmu harimaumu. Ungkapan ini mungkin pas untuk seorang guru di sebuah sekolah madrasah di Probolinggo. Diduga tersulut emosi saat dukung-mendukung Capres-Cawapres melalui media sosial (medsos), YY (30), warga Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo berurusan dengan polisi.
Guru perempuan sebuah madrasah (sekolah keagamaan) di Kecamatan Tiris yang juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebuah desa di Kecamatan Gending itu dinilai kebablasan.
Melalui akun Facebook (FB) bernama "Yuna Ardiasyah Yuna", ia mengirim postingan di grup Facebook Suara Rakyat Probolinggo (SRP). Ada foto Megawati dan Presiden Joko Widodo tengah berdiri di Partai Palu Arit dengan caption komentar "arep milih iku tah.. mikir.. dolor" dan "Gue najis Pilih Jokowi".
Postingan YY membikin geger teman-temannya di grup FB SRP. Tidak sebatas di dunia maya, belakangan bu guru "dijemput" di sekolahnya oleh anggota Sat Intelkam dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Probolinggo, Rabu, 29 Agustus 2018.
Kamis, 30 Agustus 2018 Polres Probolinggo menggelar rilis terkait dugaan kasus ujaran kebencian itu. Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, YY disangka melakukan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45.
"Yang bersangkutan disangka menyebarkan berita yang mengandung unsur kebencian, juga terkait dengan SARA. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ujar Kapolres.
Fadly mengingatkan, pegiat medsos hendaknya berhati-hati dalam memposting sesuatu di medsos. Apalagi aroma dukung-mendukung Capres-Cawapres menjelang Pilpres 2019 mulai menghangat.
Mantan Kapolres Tuban itu menambahkan, hal biasa berbeda pilihan dalam pemilu. "Boleh-boleh saja beda pilihan, itu hak yang dijamin konstitusi. Tetapi ingat jangan membuat ujaran kebencian, fitnah, atau menyinggung SARA," ujarnya. (isa)
Advertisement