Hina Capres, Erin Taulany Bisa Senasib dengan Ahmad Dhani?
Erin Taulany, istri penyanyi sekaligus komedian Andre Taulany, telah dilaporkan oleh pengacara M. Firdaus ke Polda Metro Jaya, Minggu 21 April 2019. Dengan nomor laporan, LP/2372/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Erin Taulany dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporan tersebut, Erin Taulany dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Bila terbukti bersalah dan melanggar UU ITE, ibu tiga anak itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Tak sedikit netizen yang menyamakan kasus yang tengah dialami Erin Taulany dengan Ahmad Dhani. Diketahui gara-gara celotehannya di Twitter yang dianggap menghina ormas keagamaan, Ahmad Dhani dipenjara selama 1,5 tahun.
Oleh karenanya mereka ingin masalah ini diselesaikan secara hukum agar memberikan efek jera buat pelaku ujaran kebencian.
"Demokrasi sih dimokrasi, bebas berbicara dan berpendapat, tapi jangan sampe kebablasan dan melupakan adab," kata @Endestore_novalia2.
"Ahmad Dhani dipenjara gara2 kata idiot. Nah ini lebih jelas lagi menghinanya. Kalo mau adil harus dipenjara juga," ujar @Helmi.saputra13.
"Ahmad dani aja di penjara, masak ini bebas sih?" tulis @Intan_aira.
"Bila ahmad dani dipenjara karena melakukan hal yg sama. Beliau juga harus sama.... Hukum harus adil sama rata," tulis @Iksanahmadfadilah.
Pemilik nama asli Rein Wartia Trygina ini, diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu capres di Pemilu 2019, Prabowo Subianto.
Dalam uggahan di Instagram Story, @erintaulany, berkata tidak pantas kepada Prabowo sehingga memancing kemarahan netizen maupun pendukung pasangan calon (paslon) 02 tersebut.
Pemilik akun @erintaulany, menganggap Prabowo Subianto mengalami gangguan jiwa lantaran sudah mendeklarasikan kemenangannya sebagai presiden meski belum ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (yas)
Advertisement