HIMPAUDI Dukung RUU Sisdiknas Jadi Undang-Undang
Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mendukung RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Dukungan itu disampaikan pada puncak peringatan HUT ke-17 HIMPAUDI di silang Monas Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022, dan dihadiri ribuan perwakilan dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum HIMPAUDI Prof Netti Herawati mengatakan, ulang tahun ini menjadi tonggak perjuangan hak profesi guru PAUD non formal yang selama ini terabaikan.
Organisasi guru PAUD yang dideklarasikan di Kota Batu, Jawa Timur 31 Agustus 2005 hanya memberikan pengakuan profesi guru para pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini Formal (Taman Kanak-Kanak). Sedangkan pendidik pada PAUD nonformal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis) tidak dikategorikan sebagai guru.
Sehingga terjadi suatu ketidaksamaan akses, ketidaksamaan kesempatan, ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum, (equality before the law), ataupun tidak terjadi equal opportunity, dan telah terjadi diskriminasi, atau pelanggaran terhadap asas nondiskriminasi.
Netti juga menyebut ada pula pelanggaran terhadap hak-hak Pendidik PAUD Nonformal yang seharusnya berlaku secara sama, baik guru PAUD formal maupun guru PAUD Nonformal. Padahal semua guru baik formal maupun Nonformal menjalankan tugas dengan mengusung mutu dan standar mutu yang sama.
Sementara, jumlah satuan PAUD Non Formal dan murid yang dilayani saat ini lebih banyak dibanding PAUD Formal. Berdasarkan data statistik PAUD 2021/2022, Pusdatin, dari total Satuan PAUD sebanyak 189.503 buah, 51,88 persen di antaranya adalah satuan PAUD Nonformal.
Sedangkan dari total murid PAUD sebanyak 9.419.549 orang, 61,65 persen di anfraranya adalah murid PAUD Nonformal. Juga pendidik PAUD sebanyak 683.817 orang, 46,88 persen adalah pendidik PAUD Nonformal.
"Hal ini berarti, lebih dari 61,65 persen peserta didik PAUD Nonformal berisiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya lebih rendah dari PAUD Formal," katanya.
Mengutip kata ahli, Netti menyebut jika kapasitas kecerdasan anak bertambah 50 persen untuk rentang usia 0-4 tahun dan hanya bertambah 30 persen pada rentang usia 4-8 tahun.
"Masa anak-anak dari usia 0 sampai dengan 8 tahun atau masa anak usia dini disebut masa emas, atau golden age yang hanya terjadi satu kali dalam perkembangan kehidupan manusia," kata Netti kepada media.
Jika Pendidik PAUD Nonformal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik.
"Setelah 17 tahun, kami memperjuangkan kesetaraan Guru PAUD bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbud ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang kami harapkan terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD Usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada Guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun,"ujar Netti.
HIMPAUDI mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan dan masukan terutama Pada Pasal 49 terkait Layanan Pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun. Mengingat dilayanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative memenuhi kebutuhan anak meliputi Pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan.
"Pasal ini akan berisiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untuk PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal," ujar Netti sambil menegaskan jika HIMPAUDI akan bergerak serentak menyuarakan se-Indonesia sehingga menjadi suara rakyat yang harus diterima negara.
Dalam acara tersebut, Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berhalangan karena sedang Isoman. Ia diwakili Direktur Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Santi Ambarrukmi.
Dalam rekaman pidatonya Nadiem mengajak HIMPAUDI mendukung UU Sisdiknas. "UU yang sedang diperjuangkan di DPR RU ini, juga untuk melindungi hak profesi pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini," kata Nadiem.
Advertisement