Hilda Vitria Ngacir Tahu Kriss Hatta Divonis Bebas
Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta yang dilaporkan istrinya sendiri, Hilda Vitria, akhirnya mencapai tahap akhir. Dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis sore kemarin, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah. Keputusan ini membuat presenter 30 tahun itu terbebas dari segala tuntutan.
Menariknya, Hilda Vitria yang semula hadir di sidang tersebut bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mendadak ngacir. Ia beralasan ada agenda lain.
Menurut Fahmi Bachmid, kliennya menghormati apa pun keputusan hakim atas perkara ini. "Kita harus hormati pengadilan ya, itu sepenuhnya urusan jaksa. Artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak, ini kan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman empat tahun penjara. Karena tak terbukti bersalah, maka tuntutan ini otomatis gugur.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Hilda Vitria atas Kriss Hatta. Keduanya diketahui sempat saling lapor hingga Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Selama proses persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta harus rela menjalani masa tahanan di Rutan Bulak Kapal.
Sementara itu, rona bahagia terpancar di wajah Kriss Hatta dan keluarganya atas putusan yang diberikan majelis hakim.