Hilangkan Jaminan Nasabah, Bank Jatim Jember Terancam Dipolisikan
Sertifikat aset senilai Rp 1 miliar milik Meldi Yudistira, yang dijadikan jaminan di Bank Jatim Jember hingga saat ini belum ditemukan. Karena tak kunjung mendapat ganti, korban mempersiapkan untuk membawa kasus itu ke jalur hukum.
Awalnya Meldi meminjam uang sebesar Rp400 juta ke Bank Jatim Jember pada awal tahun 2021. Meldi menjaminkan sertifikat aset miliknya senilai Rp1 miliar ke Bank Jatim.
Tujuh bulan kemudian, tepatnya pada bulan Oktober 2021, Meldi sudah berhasil melunasi semua tanggungannya ke Bank Jatim Jember.
Semestinya, saat nasabah sudah melunasi pinjamannya, sertifikat yang dijadikan jaminan dikembalikan kepada nasabah. Namun, sertifikat milik Meldi tidak dikembalikan.
Meldi berusaha mendapatkan sertikat itu dengan mendatangi kantor Bank Jatim Jember. Namun, beberapa hari kemudian pihak Bank Jatim Jember mengatakan bahwa sertifikat milik Meldi hilang saat berada di notaris mitra Bank Jatim Jember.
Bank Jatim sudah meminta notaris itu segera mengganti sertifikat milik Meldi, dengan mengurus ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, setelah ditunggu sampai beberapa bulan, sertifikat itu tak kunjung diserahkan.
“Saat itu saya dijanjikan oleh Bank Jatim Jember akan dibuatkan sertifikat baru. Pihak notaris mitra Bank Jatim Jember yang akan mengurus ke BPN,” kata Meldi, Senin, 4 April 2022 sore.
Persoalan itu juga sempat dilaporkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember. OJK juga sempat memanggil sejumlah pihak terkait dan meminta Bank Jatim Jember bertanggungjawab.
Karena sudah ada kesanggupan dari Bank Jatim Jember, akhirnya OJK menutup pengaduan persoalan itu. Namun, nyatanya hingga saat ini Meldi belum mendapatkan sertifikat yang dijanjikan itu.
Meldi kemudian mendatangi Kantor BPN Jember untuk mengonfirmasi perkembangan pengurusan sertifikat miliknya yang diurus oleh notaris mitra Bank Jatim Jember. Meldi kaget, berdasarkan informasi yang diterima di Kantor BPN, pengurusan sertifikat miliknya belum selesai.
Pihak BPN sejauh ini belum ada rencana pengambilan sumpah. Sebab, sesuai aturan, sumpah baru bisa dilakukan setelah pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat.
Sementara pihak Bank Jatim Jember hingga saat ini belum menyelesaikan pembayaran itu. “Ini sudah jelas ada unsur penipuan. Saya ke BPN ternyata pengurusan sertikat saya selesai. Karena itu saya berencana melaporkan kasus ini ke Polres Jember,” pungkas Meldi.
Bank Jatim Cabang Jember bantah permainkan nasabah
Sementara Bagian Operasional Bank Jatim Cabang Jember Indriana Rizki membantah bahwa pihaknya sengaja mempermainkan nasabah.
“Tidak benar bahwa kami mempermainkan nasabah dengan mengatakan hal yang tidak benar soal sertifikat milik nasabah yang hilang. Informasi yang disampaikan ke Pak Meldi selama ini sudah sesuai dengan informasi yang disampaikan pihak notaris mitra Bank Jatim Jember,” kata Indriana.
Indriana mengaku sudah berusaha menanyakan perkembangan terkahir soal sertifikat milik Meldi kepada notaris. Namun, pihak notaris itu hingga Senin, 4 April 2022 sore belum berhasil dihubungi.
“Ini saya sedang menghubungi pihak notaris, mungkin ada update soal sertifikat itu. Namun, saat ini belum merespons. Mungkin ada kegiatan lain,” pungkas Indriana.