Hiburan Malam di Surabaya Diminta Tutup Pukul 23.00 Saat Pemilu
Pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya diminta menghentikan operasional pada pukul 23.00 WIB pada tanggal 13 Februari 2024, atau malam menjelang pencoblosan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan ketenteraman saat kegiatan persiapan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Imbauan tersebut adalah untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Jadi hanya untuk malam ini saja (13 Februari 2024) karena pada 14 Februari 2024 diharapkan semua masyarakat Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024,” kata Yayuk sapaan akrabnya, Selasa, 13 Februari 2024.
Nantinya dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan, Pemkot Surabaya akan menerjunkan para personel Satpol PP Surabaya untuk berkeliling dan menyisir seluruh wilayah di Kota Pahlawan. “Termasuk dengan para camat dan tiga pilar di masing-masing kecamatan untuk melakukan monitoring,” ujar dia.
Sedangkan terkait sanksi yang diberikan jika kedapatan ada pelaku usaha RHU yang melanggar, Yayuk menjelaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan. Karenanya, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran peringatan. Oleh sebab itu, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik menjelang Pemilu 2024 diimbau untuk ditutup pada pukul 23.00 WIB.
“Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan. Sebab, saat persiapan Pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya,” jelasnya.