Hibah Aset Pemkot, Polda Jatim Bantah Dapat Gratifikasi
Kebijakan Pemkot Surabaya yang akan menghibahkan sejumlah aset tanah untuk pambangunan mapolsek baru, kepada Polda Jatim mendapatkan kritik keras dari Pusat Kajian Tanah (Pukat). Hibah tersebut bahkan dituding sebagai bentuk gratifikasi.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membantah tudingan tersebut. Ia pun meminta pihak-pihak terkait tak melempar opini sembarangan.
"Kategori gratifikasi itu yang seperti apa? Saya tidak ingin menanggapi itu, yang ingin saya tanggapi kalau itu masuk gratifikasi, laporkan dong bahwa itu gratifikasi," kata Barung, Sabtu, 27 Juli 2019.
Jika memang ditemukan bukti bahwa hibah tersebut adalah gratifikasi, Barung mengatakan seharusnya pihak tersebut bisa melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan malah melempar opini di publik.
"Kalau itu tanah negara, kerugian negara oleh aparatur negara, laporkan ke KPK, jangan bermain di opini. Ini kan bermain di opini," katanya.
Barung mengatakan, jika Pukat menyebut hibah itu adalah bentuk gratifikasi, ia menegaskan pihaknya siap untuk melakukan hearing.
"Nah kalau itu masuk gratifikasi menurut pusat kajian tanah, bisa melakukan hearing, memanggil kami. Dan jangan melempar di media seakan-akan membentuk opini," katanya.
Menurutnya, Polda Jatim dalam hal ini adalah sebatas penerima tanah hibah saja. Sejauh yang dia tahu, tanah tersebut legal dan bersetifikat.
"Kami sebagai penerima, menerima saja, yang penting legal bahwa itu bersertifikat, kemudian akan kita lakukan pengalihan hak kepada kepolisian," kata Barung.
Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat) M Mufti Mubarak, mengatakan pemberian hibah tanah tersebut melanggar karena diberikan tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.
"Selain tanpa persetujuan dewan, hibah tersebut terkesan dipaksakan. Mengingat diberikan di saat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota," katanya.
Atas dasar tersebut, ia menyebut jika pemberian hibah kali ini bisa masuk kategori gratifikasi. (frd)