Hewan Kurban Dicek Kesehatan dan Syarat sesuai Syariat Islam
Mendekati hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021, Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi melakukan pengecekan kondisi hewan. Sasarannya, hewan kurban yang ada dijual di lapak. Pemeriksaan meliputi kondisi kesehatan dan kondisi fisik hewan kurban.
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Nanang Sugiharto, menyatakan pemeriksaan pemeriksaan pada hewan kurban ini dilakukan dua kali. Yakni pemeriksaan ante mortem dan post mortem. Ante mortem merupakan pemeriksaan yang dilakukan sebelum hewan disembelih. Sedangkan post mortem dilakukan setelah hewan disembelih.
"Hari ini kita lakukan pemeriksaan ante Mortem," jelasnya, Selasa, 13 Juli 2021.
Pemeriksaan yang dilakukan hari ini meliputi pemeriksaan kesehatan dan fisik. Secara kesehatan, kata Dia, hewan ternak yang dijual kondisinya sedang sakit atau tidak, penyakitnya menular atau tidak. Sedangkan pemeriksaan secara fisik itu berkaitan dengan syariat agama seperti layak qurban atau tidak, cacat fisik atau tidak, umurnya sudah cukup atau tidak.
"Hari ini yang kita lakukan itu. Apabila sudah memenuhi syarat maka kita berikan sertifikat Veteriner," tegasnya.
Untuk hewan yang tidak memenuhi syarat, lanjutnya, pedagangnya diminta menempatkan hewan tersebut di tempat tersendiri. Jika ada yang akan membelinya, maka pedagangnya harus memberikan penjelasan terlebih dahulu kalau itu tidak memenuhi syariat.
Dalam pengecekan itu, ditemukan beberapa hewan yang belum cukup umur. Ada juga beberapa hewan yang memiliki penyakit. Seperti matanya sedikit buta, pilek, ada yang cidera ada yang gatel sedikit.
Pengecekan ternak kurban ini dilakukan di seluruh lapak yang ada di sekitar kota Banyuwangi. Pada saat yang sama, kegiatan itu juga dilakukan secara serentak di seluruh Banyuwangi.
"Hari ini kita serentak se-Kabupaten selama tiga hari, yang di Kecamatan dilakukan Pusat Kesehatan Hewan," ujarnya.
Advertisement