HET Minyak Goreng Dicabut, YLKI: Pemerintah Tak Sentuh Produsen
Pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, namun menyubsidi minyak goreng curah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pemerintah tak menyentuh sektor produsen, serta memaksa terjadinya anomali di pasar.
Anomali Turun Kelas
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai penurunan kelas konsumen di masyarakat akan menjadi anomali, akibat kegagalan kebijakan pemerintah.
“Karena ada disparitas yang besar antara harga minyak goreng premium (kemasan) dan non-premium (curah), ini akan terjadi migrasi. Kelompok konsumen akan turun kelas ke minyak curah,” ujar Tulus dikutip dari tempo.co, Senin 21 Maret 2022.
Konsumen yang umumnya mengonsumsi minyak goreng kemasan akan memilih berbelanja minyak curah lantaran harganya lebih murah sekitar Rp 6.000 per liter.
Saat harga minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter, harga untuk produk kemasan sudah menembus lebih dari Rp 20 ribu atau sesuai dengan harga pasar. Kondisi itu lantaran insting konsumen yang selalu mencari barang dengan harga lebih murah.
Tak Sentuh Hulu
Tulus melanjutkan, seharusnya pemerintah fokus menyelesaikan persoalan minyak goreng yang berpangkal di sisi hulu. Di mana pengusaha minyak goreng sawit lebih memilih mengekspor produk dibanding memenuhi permintaan dalam negeri.
“Karena ini (permainannya) di industri sawit, minyak goreng, CPO, yang dikangkangi oleh entitas yang sama. Saat harga pasar tinggi, mereka lebih senang menjual ke pasar internasional,” katanya.
Ia melanjutkan, pemerintah mengalah pada pengusaha, dibanding berpihak pada rakyat dan pasar dalam negeri. Sebab, berbagai kebijakan telah dilakukan tetapi gagal.
"Masyarakat seperti menjadi kelinci percobaan, dari kebijakan a, kebijakan b, lalu ke c, dan klimaks akhirnya pemerintah gagal dan menyerah pada mekanisme pasar," kata Tulus dikutip dari Republika.
Dugaan Praktik Kartel
Selain itu, Tulus juga mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk lebih cepat mengusut dugaan perkara minyak goreng. Ia menduga ada praktik kartel dalam pengaturan harga komoditas.
“YLKI sudah memberikan petisi kepada KPPU karena KPPU lambat dalam bergerak,” katanya.