HET Gula Rp12.500 per Kilo, Mendag Turunkan Harga Pakai Cara Ini
Kementerian Perdagangan menggelar operasi pasar untuk menurunkan harga eceran gula putih yang tembus Rp19 ribu per kilogramnya. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut jika harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar 12.500 per kilogramnya.
Dalam operasi pasar yang menurut Mendag dilakukan di sejumlah daerah, pihaknya mendistribusikan belasan ton gula di satu titik.
Seperti yang dilakukan di Pasar Bogor pada Minggu 17 Mei 2020. Sebanyak 12 ton gula dijual sesuai HET. Agar gula tidak ditimbun, setiap pembeli dibatasi membeli sebanyakdua kilogram gula pasir.
Menurutnya, operasi pasar mengikuti aragan dari Presiden Joko Widodo, agar masyarakat bisa mendapatkan gula sebagai salah satu kebutuhan pokok dengan harga yang stabil.
Ia juga meminta agar pembeli melaporkan distributor dan pedagang yang menjual gula dengan harga tinggi.
"Kalau ditemukan ada pedagang menjual gula dengan harga sangat tinggi, agar dilakukan penindakan," kata Agus Suparmanto, di Pasar Bogor, Minggu 17 Mei 2020.
Ketua Satgas Pangan Daniel TM Silitonga di tempat yang sama mengatakan jika operasi pasar berperan untuk mengalahkan spekulan yang memainkan harga pasar.
"Operasi ini bisa memangkas mata rantai distribusi. Dari Pemerintah langsung ke pengecer untuk menjaga stabilitas harga," katanya.
(Antara)
Advertisement