Hentikan Penyidikan pada Hersubeno Arief
Puluhan pengacara yang tergabung dalam TPKP (Tim Pembela Kemerdekaan Pers, hari Rabu siang mendatangi Polda Metro Jaya, untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran. Kepada Kapolda, para pengacara itu minta agar Polda menghentikan penyidikan perkara laporan atas wartawan senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief.
Sebelumnya, Hersubeno Arief oleh DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta dilaporkan dengan tuduhan telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks mengenai kondisi kesehatan Ketua Umum DPP PDIP Megawati.
Menurut Herman Kadir, Ketua TPKP, pelaporan itu salah alamat. “Saudara Hersubeno Arief adalah seorang wartawan. Dia telah berkiprah sebagai wartawan lebih dari 30 tahun, dan secara resmi tercatat sebagai anggota PWI dengan nomor keanggotaan: 31.00.00791.19. Karena itu semua sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkannya, harus tunduk pada UU pers No 40 Tahun 1999. Tidak bisa ditarik ke ranah UU ITE,” kata Herman Kadir.
Selain UU Pers No 40 Tahun 1999, kata Herman Kadir, ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri No 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
MoU tersebut mengatur dalam hal Kepolisian menerima pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan perselisihan /sengketa termasuk surat pembaca atau opin/kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat, polisi akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun proses perdata, jelasnya.
“Jadi tidak boleh main langsung lapor ke polisi. Dan polisi yang menerima laporan tersebut harus mengembalikan prosesnya sesuai Mou antara Dewan Pers dengan Polri,” tegas Herman Kadir. Apalagi dalam kasus Hersubeno Arief, tambah Herman Kadir, unsur kabar bohong yang dilaporkan sama sekali tidak terbukti.
Herman Kadir mengutip penilaian Dewan Pers yang disampaikan oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Ahmad Djauhar bahwa konten yang ditayangkan dalam channel Youtube Hersubeno Point pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 dengan Judul : Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan Dirawat di RSPP merupakan produk jurnalistik dan telah memenuhi standar jurnalistik.
“Itu bukan hoaks, tapi tayangan yang mengklarifikasi adanya rumor bahwa Ibu Megawati sakit. Itu harus dibedakan. Saya masih mendapati ada teman-teman media yang menyebut Hersubeno menyebar hoaks. Itu salah. Bisa masuk kriteria menyebar hoaks,” tambah Herman Kadir.
Hersubeno, lanjut Herman Kadir juga bukan youtuber. Dia adalah wartawan senior yang menggunakan platform youtube untuk menyiarkan kontennya. “Silakan teman-teman baca Pasal 1 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegasnya.
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sebagai wartawan senior, tambah Herman Kadir, Hersubeno telah memenuhi kaidah jurnalistik, yakni prinsip cover bothside_ Meliput dari dua sudut yang berbeda sebagai bentuk tanggung jawabnya memenuhi kode etik jurnalistik.
Dalam tayangan itu selain mengutip berbagai sumber termasuk dari kalangan internal PDI Perjuangan, pada bagian akhir tayangan ditampilkan kutipan dari portal Tempo.Co berupa bantahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu Hersubeno juga mengingatkan publik agar jangan mudah menyebarkan berita tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi.
“Hersubeno malah mengingatkan publik agar mengadopsi cara kerja wartawan yang selalu skeptis setiap kali mendapatkan sebuah informasi. Jangan main sebar. Dengan begitu kita terhindar dari penyebaran hoax,” tegas Kadir. “Satu hal lagi yang perlu saya tegaskan, tanpa diminta pun Hersubeno melalui channel Hersubeno Point sudah menampilkan semacam hak jawab dari Ibu Megawati.
Ketika Megawati sehari kemudian, Jumat 10 September muncul ke publik memberikan klarifikasi kabar kesehatannya, maka informasi tersebut ditayangkan dalam format Breaking News dengan judul ‘Breaking News! Ketum PDIP Megawati Sehat Wal Afiat’. Ini semacam hak jawab yang tanpa diminta pun langsung ditayangkan. Semua pernyataan Bu Megawati ditayangkan full dengan durasi 9.19 menit, kata Herman Kadir.
Berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik jurnalistik yang telah dipenuhi, serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, maka Tim Pembela Kebebasan Pers memohon dengan sangat agar penyidikan perkara laporan dari DPD PDIP DKI Jakarta atas Hersubeno Arief dihentikan.
Herman Kadir mengingatkan agar semua pihak menghormati kemerdekaan pers. Karena Kebebasan pers adalah hak asasi yang melekat pada setiap manusia, dan salah satu indikator utama negara demokrasi. (*)
Advertisement