Henry J. Gunawan Dituntut Empat Tahun Penjara
Bos pengembang Pasar Turi Baru, PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jacosity Gunawan dituntut 4 tahun penjara terkait kasus tipu gelap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 26 Februari 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menilai perbuatan terdakwa Henry J Gunawan terbukti bersalah, karena melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di kawasan Celaket, Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.
Pasal yang digunakan JPU menjerat Henry adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dengan menuntut terdakwa dengan atas nama Henry Jacosity Gunawan empat tahun penjara," kata JPU Kejari Surabaya Ali Prakoso.
Mendengar tuntutan tersebut, Liliek Djaliyah, penasehat hukum Henry J Gunawan menilai, pasal yang diterapkan terhadap kliennya terkesan dipaksakan karena tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan.
"Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan," kata Liliek Djaliyah usai sidang.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya mengapresiasi tuntutan jaksa."Kejahatan Henry adalah kejahatan masif dan terstruktur, sudah sepantasnya dia dituntut maksimal," terangnya.
Kasus yang menjerat bos Pasar Turi Baru tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Malang, Jawa Timur, dengan nilai Rp 4,5 miliar, pada tahun 2015. Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di Surabaya, dengan melibatkan seorang notaris Caroline yang beralamatkan di Jalan Kapuas.
Namun, setelah korban sudah memberikan uang, ternyata sertifikatnya tidak diberikan. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Ternyata SHGB itu dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke polisi, Polrestabes Surabaya. (tom)