Henry, Basis Bumerang Ditangkap Polisi Karena Membawa Ganja
Hubert Henry Limahelu, pemain bass band Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap karena kedapatan membawa 6,7 gram ganja.
Pemetik bass band Boomerang asal Surabaya yang tenar di tahun 1996-an ditangkap di rumahnya Krembangan, Surabaya, Minggu, 16 Juni 2019 dini hari.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan Hubert Henry Limahelu atau biasa disapa Henry ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Dari tangan tersangka Hubert Henry kita amankan barang bukti 6,7 gram ganja," katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 21 Juni 2019.
Pengakuan Henry kepada polisi, ia mengkonsumi ganja untuk mengobati penyakit paru-paru basah yang diderita. Ia terkena penyakit ini karena saat beraktifitas lupa mengganti pakaian dan langsung terkena pendingin ruangan sehingga terdapat flek-flek di paru-parunya.
"Sudah dua kali ini ketangkap dan rencananya akan meminta rehab," kata Henry.
Lanjut Henry, teman-temannya di grup band Boomerang juga sudah mengetahui aktivitasnya berurusan hukum dengan Polrestabes Surabaya. "Mereka support dan memberi semangat agar dapat menjalani semua proses hukum," kata Henry.
Dirinya juga berharap dan berpesan agar disampaikan oleh rekan-rekan media kepada Bapak Presiden Jokowi, untuk merevisi undang-undang khususnya golongan I, agar dapat digunakan untuk pengobatan.
Henry sendiri mengaku mengkonsumsi ganja dan berurusan dengan polisi pada tahun 90-an. Kali ini dia ditangkap lagi. "Tahun 90 an sudah pernah mengkonsumsi ganja dan pernah menjalani hukuman," katanya. (wit)
Advertisement