Hendy-Gus Firjaun Siapkan Perda Gumuk, Tak Semua Gumuk di Jember Bisa Dieksplorasi
Pasangan calon nomor urut 01 Hendy-Gus Firjaun juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan gumuk di Kabupaten Jember. Bukannya mempermudah perizinan penambangan, Hendy juga ingin menyelamatkan gumuk melalui Peraturan Daerah.
Hendy mengatakan jumlah gumuk di Kabupaten Jember yang resmi tercatat di Pemkab Jember sebanyak 1.630 gumuk. Sedangkan yang masih belum tercatat sebanyak 285 gumuk.
Sejauh ini, keberadaan gumuk di Kabupaten Jember berkurang karena aktivitas tambang galian c. Penambangan gumuk di Jember tidak semua dilakukan oleh penambang besar, tetapi ada juga yang ditambang oleh pemiliknya sendiri. Pemilik gumuk biasanya menambang untuk kepentingan membangun rumah.
Karena tanah sudah menjadi kebutuhan utama dalam sebuah pembangunan, maka ke depannya perlu ada tindakan penyelamatan.
Upaya yang akan dilakukan Hendy adalah membuat Perda tentang gumuk. Melalui perda tersebut, setiap aktivitas tambang galian c harus mematuhi aturan.
"Kalau berbicara galian c dikenakan charge bukan saat tanah masuk ke truk, itu sekadar memudahkan saja. Tetapi galian c kena charge pada saat proses penggalian. Ini juga hari diatur dalam Perda," katanya, Rabu 30 Oktober 2024.
Melalui perda tersebut, eksplorasi gumuk di Jember tidak bisa dilakukan semaunya saja, meskipun gumuk tersebut merupakan milik perorangan. Perda nanti akan mengatur gumuk-gumuk yang boleh dan tidak boleh dieksplorasi.
Kendati demikian, gumuk yang tidak boleh dieksplorasi bukan berrti tidak bisa sama sekali untuk dimanfaatkan. Gumuk yang sudah ditentukan tidak boleh dieksplorasi masih bisa dimanfaatkan untuk hal lain.
Pemiliknya masih bisa merapikan gumuk untuk kepentingan wisata maupun kepentingan lain. Pemilik boleh membuat terasering sehingga gumuk tersebut dapat dimanfaatkan.
Dengan adanya aturan rupa, gumuk di Kabupaten Jember dapat memiliki manfaat ekonomi dan ekologi. Fungsi ekologi gumuk sebagai pelindung angin laut bagi lahan pertanian maupun pemukiman.
"Kalau sampai gumuk dieksplor habis-habisan bisa berdampak buruk terhadap lahan pertanian. Fungsi gumuk selain tempat menyimpan air alami juga menghalangi angin. Sehingga jangan kaget jika di daerah tanpa gumuk sering kali rumah warga maupun tanaman warga rusak diterjang angin. Kalau ada gumuk pasti aman," ungkapnya.
Dalam perda tersebut nantinya juga akan diatur mengenai tindakan yang harus dilakukan pasca eksplorasi. Salah satunya pihak yang mengeksplorasi wajib melakukan penghijauan di area gumuk yang diratakan.
Jangan sampai bekas gumuk dibiarkan berlubang dan jadi kubangan air. Selain penghijauan bekas gumuk juga bisa dibangun infrastruktur di atasnya, seperti rumah maupun bangunan lainnya. Termasuk juga diperbolehkan dijadikan tempat wisata, seperti kolam renang dan wisata lainnya.
"Kita wajibkan bekas galian c dilakukan penanaman pohon. Terkait ini, Pemkab Jember sudah bekerja sama dengan PT Imasco Asiatic di Puger. Gunung Sadeng yang ditambang batu kapurnya untuk bahan pembuatan semen, bekasnya wajib ditanami pohon. Namun kerja sama itu tertulis saja tanpa sandaran perda," pungkasnya.
Advertisement