Hendropriyono Sebut KPU Tak Profesional
Menyusul pembacaan rekapitulasi nasional hasil verifikasi calon partai politik Peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menyatakan tidak lolosnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono menuding KPU di daerah tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional.
"Kami sedang mengajukan sengketa ke Bawaslu RI karena kesimpulan KPU bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sama sekali tidak tepat. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melakukam verifikasi faktual secara tidak profesional," kata Hendropriyono, Sabtu, 17 Februari 2018.
Dia juga mengatakan ada beberapa verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
"PKPI telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018. Mengapa kami ajukan surat ke Bawaslu sebelum KPU memutuskan parpol peserta Pemilu 2019? Dengan maksud agar KPU tidak mengambil keputusan yang salah," kata AM Hendropriyono.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini yakin Bawaslu akan mengabulkan gugatan PKPI untuk memperoleh hak sebagai Peserta Pemilu 2019.
"Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tegas dia.
Diketahui sebelumnya, PKPI dinyatakan tidak tidak lolos lantaran tidak bisa memenuhi syarat yakni keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Komisioner KPU Hasyim menuturkan, PKPI tidak lolos di beberapa kepengurusan Kabupaten dan Kota. Yang tidak memenuhi syarat yaitu provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah. (frd)