Jadi Plh Walikota Surabaya, Hendro Gunawan Gantikan Whisnu
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Surabaya. Penunjukan itu berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021 yang bertujuan mengisi kekosongan jabatan Walikota Surabaya, yang berakhir pada Rabu 17 Februari 2021.
Penyerahan SK pelaksana harian dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Selasa 16 Februari 2021, malam.
"Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota," kata Hendro.
Menurut Hendro, pelaksana harian tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis, seperti masalah keuangan, organisasi, dan mutasi. Namun, ia memastikan untuk pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya. "Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19," katanya.
Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, Hendro menyebut kegiatan yang sifatnya fisik dan nonfisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari pelaksana harian. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugasnya.
"Itu nanti tetap kami lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," katanya.
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak sebelumnya mengatakan ada 16 kabupaten/kota di Jatim yang menerima SK Plh dari Gubernur Jatim. Sementara untuk dua daerah lain di Jatim, yakni Pacitan dan Tuban akhir masa jabatannya masih April dan Juni 2021.
Emil menyebut jabatan pelaksana harian ini hingga akhir Februari 2021, tetapi yang terpenting adalah menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI. "Yang penting ditunggu keputusan MK. Putusan MK mulai berdatangan sehingga rencana akhir bulan ini sudah bisa dilantik," katanya.
Wagub Jatim juga menjelaskan bahwa pelaksana harian melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang kepala daerah, salah satunya adalah mengatur jalannya birokrasi pemerintah kota. Namun demikian, pelaksana harian dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya strategis, baik itu personel, keuangan maupun terkait perizinan. (Ant)
Advertisement